BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia dan Tabungan Hari Tua almarhum Ridwan yang meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2018 akibat kecelakaan lalu lintas tanggal 24 Maret 2018 ketika pulang dari lokasi kerja.

Total santunan yang diterima ahli waris adalah Rp. 67.326.533 (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah). Almarhum Ridwan bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Aceh Timur.

Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh yang diserahkan secara simbolis oleh Efa Zuryadi, Kakacab Banda Aceh, kepada ahli waris yaitu Ismail Razali serta didampingi oleh Tenaga Teknis Satker P3MD Aceh yaitu Teuku Bunyamin.

Efa Zuryadi mengatakan bahwa penyerahan santunan klaim meninggal ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada tenaga kerja dan keluarga terhadap risiko sosial ekonomi melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga menghimbau agar para pengusaha dan pekerja mandiri agar segera mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk informasi dapat menghubungi call center di nomor 1500910 atau dapat mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id. (9/7/2018),” kata Efa Zuryadi .[](Rel)