LHOKSUKON – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara memanggil Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Utara, Yursal, Rabu, 3 Januari 2018. Yursal dipanggil terkait kabar sudah melaporkan Pemkab Aceh Utara kepada pihak kepolisian mengenai dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru tahun 2015 sekitar Rp9,7 miliar.
“Kasus dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru itu sudah dilaporkan secara resmi ke kita, kemarin (Rabu). Itupun setelah Yursal, Ketua Kobar-GB Aceh Utara, kita panggil. Kita baru mengetahui dugaan kasus itu setelah diperintahkan Polda Aceh untuk mengusutnya, karena ada laporan masuk ke Polda, pihak Kobar GB telah melapor ke Polres Aceh Utara. Sementara kita, sama sekali belum menerima laporan itu, makanya kita panggil ketuanya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Melalui Kanit Tipikor, Ipda Wisnu Bramantio saat dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler, Kamis, 4 Januari 2018, menyebutkan, “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk kita klarifikasi, baik itu ke dinas-dinas atau pun Pemkab Aceh Utara”.
Sementara itu, Ketua Kobar-GB Aceh Utara, Drs. Yursal, M.Pd., dihubungi portalsatu.com/ secara terpisah, mengaku dirinya sudah dipanggil ke Polres Aceh Utara, Rabu (kemarin). “Ya, saya dipanggil penyidik Unit Tipikor Polres Aceh Utara. Kemarin saya dimintai keterangan awal mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB,” ujarnya.
Yursal menyebutkan, beberapa waktu lalu pihaknya memang hendak melaporkan Pemkab Aceh Utara ke Polres Aceh Utara terkait dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru tahun 2015. Namun karena ada kesalahan isi surat dari Kobar-GB Aceh, maka ditunda.
“Saya dipanggil ke Polres Aceh Utara, karena ternyata Kobar-GB Aceh telah mengirim surat tembusan itu ke Polda Aceh dan Gubernur Aceh. Atas perintah Polda, saya dipanggil ke Polres. Saya memang belum membuat laporan itu ke Polres, tapi kemarin, Rabu, sudah saya buat laporan resmi terkait dugaan penyelewengan uang rapel kekurangan bayar sertifikasi guru 2015, sekitar 9,7 miliar,” ungkap Yursal yang juga guru di SMA Negeri 1 Kuta Makmur.
Telusuri
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mengaku belum mengetahui terkait laporan Kobar-GB ke polres setempat. Sidom Peng juga mengaku, belum mendapat informasi apapun dari guru atau Kobar-GB maupun dinas terkait, soal dana sertifikasi guru tahun 2015 belum dibayar sebagaimana mestinya. Dia menyatakan segera mengecek hal itu.
“Saya selaku pemerintah yang menjabat saat ini, akan telusuri, akan saya panggil yang terkait dengan hal itu. Apabila memang betul (terjadi penyelewengan), kita akan tindak sesuai dengan aturan. Apabila memang tidak ada, kita klarifikasi nanti,” ujar Sidom Peng ditemui di Gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 4 Januari 2018, sore.[]



