BANDA ACEH – Pernyataan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang memberi kelonggaran bagi bank konvensional tetap bisa beroperasi hingga 2026 menuai kontroversi. Pernyataan tersebut dinilai mengangkangi Qanun No.11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Anak muda Aceh yang tergabung dalam Komando Aneuk Muda Alam Peudeng (Komandan) Al Asyi menyayang hal itu, apa lagi alasan Gubernur Nova Iriansyah menyatakan hal itu karena ada pihak-pihak yang masih menginginkan berlanjutnya operasional bank konvensional di Aceh.

“Hingga saat ini tidak ada satu bank pun yang dan kelompok masyarakat yang menentang kehadiran Bank Syariat di Aceh secara paripurna. Kekhawatiran para pihak yang mempersoalkan sulitnya melakukan transaksi karena di tempat lain tidak ada bank syariah ini adalah pernyataan yang sangat keliru dan terkesan mencari alasan,” jelas Pangulee Komandan Al Asyi Tuanku Warul Waliddin, Kamis, 24 Desember 2020.

Warul menambahkan, beberapa negara maju seperti Turki, Qatar, Kuwait, Iran, dan Arab Saudi, hingga Negara-negara Barat seperti inggris, Jerman, Swiss dan Amerika yang bukan negara muslim sedang gencarnya mengembangkan perbankan syariah.

“Kita sudah ada qanun yang baku yaitu Qanun no. 11 tahun 2018 tentang LKS. Maka patut kami sayangkan apabila Gubernur mengajukan revisi hingga 2026, padahal masyarakat Aceh sudah sangat antusias ingin keluar dari sistem riba yang disebutkan dalam Alquran hahwa Allah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba,” lanjutnya.

Selain itu kata Warul, Aceh dari dahulu sudah menjadi modal dan model bagi Nusantara, mari momentum ini harus dikukuhkan kembali bahwa Aceh menjadi model yang istiqamah dalam memerangi riba. “Godaan kecil mari kita singkirkan dan mari cerdas kita menanggapinya,” pungkas Warul.

Pernyataan Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait operasional bank konvensional itu disampaikan dalam surat yang dituju kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ia meminta agar operasional bank konvensional di Aceh diperpanjang hingga 4 Januari 2026.[]