SUBULUSSALAM – Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Bahagia Maha menyoroti proses mutasi seratusan pejabat eselon IV dan III di lingkungan Pemko Subulussalam yang berlangsung di Aula PKK, Kamis, 18 Februari 2021 kemarin.
Menurut Bahagia Maha seharusnya mutasi dilakukan melalui kajian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Paragraf 8 Tentang penilaian, Pasal 75 dan Pasal 76.
Bahagia Maha mengatakan mutasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, Pasal 14 yang seharusnya setiap melakukan mutasi di lingkungan pemerintahan harus melalui kajian Baperjakat.
Hal itu disampaikan Bahagia Maha dalam siaran persnya kepada portalsatu.com/, Jumat, 19 Februari 2021 menanggapi proses mutasi seratusan pejabat eselon IV dan III di lingkungan Pemko Subulussalam, Kamis kemarin.
Selain itu, kata Bahagia Maha dalam pergeseran ASN pihak legislatif harusnya menjalin koordinasi dengan Komisi A yang membidangi pemerintahan, karena salah satu fungsi lembaga DPRK Subulussalam yakni pengawasan.
“DPRK juga punya fungsi pengawasan di lingkungan Pemko Subulussalam ini, seharusnya ada koordinasi dululah untuk melakukan mutasi itu supaya ada saling menghargai antar dua lembaga ini,” kata Bahagia Maha.
Politikus PAN ini menduga mutasi seratusan pejabat eselon tersebut merupakan titipan tim sukses pilkada 2018 lalu, karena dalam proses mutasi ini, Bahagia Maha menilai tidak berdasarkan pertimbangan Tim Baperjakat Pemko Subulussalam.[]