Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, berlangsung di ruang Serbaguna lantai II Sekretariat DPRA, Jalan Teungku Daud Beureueh, Banda Aceh, Selasa (28/10/2025). Selain Arif, sejumlah anggota Komisi I turut hadir, di antaranya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ihsanuddin MZ.

Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta berbagai lembaga masyarakat di Aceh. Forum yang dimulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan setelah salat dan makan siang itu dibagi dalam beberapa sesi untuk menampung masukan dari peserta.

“Tujuannya agar Raqan ini lebih sempurna sebelum disahkan menjadi Qanun Aceh. Kami ingin menjaring pandangan dari berbagai pihak,” ujar Arif Fadillah, politisi Partai Demokrat tersebut.

Peserta Soroti Pasal dan Usul Penambahan Aturan

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya yang menyampaikan pandangan konstruktif selama diskusi. Salah satunya datang dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pidie, Junaidi Ahmad. Ia menyoroti huruf c Pasal 52 yang melarang peserta didik berada di tempat prostitusi, hiburan malam, pub, diskotek, karaoke, dan sejenisnya.

“Dalam Pasal 52 poin c disebutkan larangan anak berada di tempat prostitusi. Apakah memang di Aceh ada tempat prostitusi?” ujar Junaidi. Menurutnya, penyebutan secara spesifik justru bisa menimbulkan kesan bahwa lokasi seperti itu ada di Aceh.

Masukan lain disampaikan Eva Susanna dari Yayasan Meuligoe Advocacy. Ia mengusulkan agar aturan tersebut juga mencakup larangan penggunaan bahasa kasar di media sosial.
“Seharusnya masyarakat tidak menggunakan bahasa-bahasa kasar. Ini perlu diatur dalam Raqan,” katanya.

Ditekankan Pendekatan Preventif

Arif Fadillah menegaskan, setelah Raqan disahkan menjadi Qanun, pihaknya akan mendorong pengalokasian anggaran agar regulasi itu bisa diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah.

“Tujuan utamanya adalah membangun sistem kerja yang bersifat preventif, bukan defensif. Kita tidak ingin memadamkan api setelah terbakar, tapi mencegahnya sebelum muncul,” ujarnya.

Draft Raqan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Aceh Tahun 2025 ini dirancang terdiri dari 17 bab dan 115 pasal, mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan pidana. [Parlementaria]