JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.
Aduan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, S.HI., M.Si., bersama anggota komisi yang hadir Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs. Taufik, Tgk. Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.
Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi dengan Wakil Ketua Ombudsman RI, Ir. Bobby Hamzar Rafinus, M.M., Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat), dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).
Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai aturan UU Nomor 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata dia.
Iskandar menjelaskan Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.
Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA, berbunyi: Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc 5 orang atas usul DPRA.
Dalam surat aduannya, Komisi I juga menyebut tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. “Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang”.
Pasal 18 ayat (3) huruf a UU No. 30 tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.
“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan, jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.[](rilis)