27.2 C
Banda Aceh

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu ke Ombudsman Terkait Perekrutan Panwaslih Aceh

JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam melakukan perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.

Aduan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, S.HI., M.Si., bersama anggota komisi yang hadir Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs. Taufik, Tgk. Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.

Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi dengan Wakil Ketua Ombudsman RI, Ir. Bobby Hamzar Rafinus, M.M., Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat), dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai aturan UU Nomor 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata dia.

Iskandar menjelaskan Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA, berbunyi: Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc 5 orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya, Komisi I juga menyebut tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. “Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang”.

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU No. 30 tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.

“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan, jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.[](rilis)

BERITA POPULER

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Mustanir Ketua Umum BaPOMI Aceh 2023-2027

BANDA ACEH — Prof. Mustanir, M.Sc., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Badan Pembina...

Pj Bupati Aceh Utara Datangi Balai Wilayah Sungai Soal Kelanjutan Bendung Krueng Pase, Begini Perkembangan Terbaru

ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi kembali mendatangi Kantor Balai Wilayah Sungai...

Timsel Lakukan Ini Usai Ujian Tulis Calon Anggota KIP Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Lhokseumawe periode 2023-2028 sedang...

Aceh Utara Raih Dua Piala pada Ajang Gelar TTG Provinsi, Ini Kata Pj Bupati Azwardi

LHOKSUKON - Kabupaten Aceh Utara berhasil menyabet dua gelar juara dari arena Gelar Teknologi...

[PUISI] Putra Kegelapan

Putra Kegelapan Karya: Thayeb Loh Angen Penyair dari Sumatra, Aceh. Kutanyakan akan malam ia tidak menjawab ia memantulkan kegelapannya...

Menyusuri Pesona Keindahan Air Terjun Soraya di Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM - Air Terjun Soraya merupakan salah satu air terjun yang berada di kawasan...

Tidak Buka Formasi CPNS dan P3K 2023, Begini Penjelasan Pemko Subulussalam

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memastikan tidak ada penerimaan formasi CPNS dan P3K tahun...

Sekjend Demokrat: 4 Pertemuan dengan Jokowi Inisiatif Istana

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyebutkan bahwa empat pertemuan dengan Presiden...

Ini Pesan Pj Bupati Aceh Utara saat Pelepasan JCH Kloter 8

ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi melalui Sekda A. Murtala melakukan pelepasan...

Perempuan, Pendaftar Pertama Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Zona 1 Aceh

BANDA ACEH - Tahapan pendaftaran calon Panwaslih kabupaten/kota di Aceh berlangsung sejak 29 Mei...

Pemerintah Aceh Raih BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT

BANDUNG - Pemerintah Aceh meraih penghargaan BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi...

Tersangka Hariadi Baca Buku Buffett Hasilkan 100 Juta Dolar, Handphonenya Disita Polisi di Lapas Lhoksukon

ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menyita puluhan handphone saat penggeledahan semua kamar...

Jumlah Santri Dayah di Gayo Lues Meningkat

BLANGKEJEREN - Orang tua di Kabupaten Gayo Lues banyak memilih menyekolahkan anaknya di dayah...

Geledah Lapas Lhoksukon, Kapolres Aceh Utara Temukan Bong Sabu dan Handphone

ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menemukan alat isap atau bong sabu di...

Aceh Utara Terima Penghargaan dari Kemendikbudristek

JAKARTA - Kabupaten Aceh Utara mendapatkan apresiasi tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Timsel Calon Panwaslih Kab/Kota Zona II Aceh Buka Pendaftaran

TAKENGON - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh periode...

Ungkap Kasus 12 Kg Sabu, Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, memberikan penghargaan kepada tujuh personel Satuan...

Bakri Siddiq Lepas Jemaah Calon Haji Kota Banda Aceh Kloter Tujuh

BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melepas Jemaah Calon...

SBY ke Kader Demokrat: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku mendapat informasi...

12 Rumah Warga Tungel Rikit Gaib Terbakar, PT Kencana Hijau Salurkan Bantuan Masa Panik

BLANGKEJEREN - Dua belas rumah warga Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues,...