LHOKSEUMAWE – Komisi V DPR Aceh melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang sedang dibahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

RDPU itu dibikin di Lhokseumawe, Senin, 29 Agustus 2022, dipimpin Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani, dihadiri Sekretaris Komisi V Hj. Asmidar, Anggota Komisi V Tarmizi, S.P., Muslim Syamsuddin, Edi Kamal, dr. Purnama Setia Budi, Asib Amin, dan Azhar Mj. Roment, serta para Tenaga Ahli. Dari Tim Asistensi Pemerintah Aceh hadir Kepala Biro Hukum, Staf Ahli Gubernur dan pejabat beberapa SKPA terkait dalam pembahasan Raqan ini.

Para undangan RDPU ini meliputi Bupati/Wali Kota, Ketua DPRK dengan mengikutsertakan Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dan Kepala Bagian Hukum dari 23 Kabupaten/ Kota serta mengundang sejumlah pihak terkait lainnya seperti dari MPU, PTN/PTS, BPJS, RS swasta, organisasi terkait kesehatan, dan LSM.

Ketua Komisi V DPRA menyampaikan revisi Qanun Kesehatan sejak tahun 2010 menjadi keharusan untuk menyesuaikan perkembangan kekinian.

Dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, jumlah pasal yang diubah sebanyak 14, dihapus 2 pasal, dan ditambah 4 pasal.

“Peserta RDPU mendukung dan memberikan masukan terutama kebijakan tentang tenaga medis, layanan kesehatan primer, kebijakan tentang stunting, kesehatan masyarakat, layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan, penanganan ODGJ serta masukan lainnya yang akan dipelajari Komisi V DPRA untuk penyempurnaan Raqan ini,” kata M. Rizal Falevi Kirani.[](ril)