BerandaBerita Aceh UtaraDinas Pendidikan Aceh Utara Data Tenaga Non-ASN, Ini Jumlahnya

Dinas Pendidikan Aceh Utara Data Tenaga Non-ASN, Ini Jumlahnya

Populer

LHOKSUKON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Aceh Utara melakukan pemetaan dan pendataan pegawai non-ASN yakni guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer maupun sukarela yang bertugas di TK, SD hingga SMP di kabupaten ini.

Kepala Dinas PK Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., mengatakan dokumen tenaga non-ASN yang diajukan ke dinas berupa SK Kepala Sekolah yang sumber dana untuk pembayaran honorariumnya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain itu, juga ada SK Bupati yang sumber pendanaannya untuk honorarium dari APBD/APBK.

“Di Dinas Pendidikan Aceh Utara untuk saat ini baik yang ada SK Bupati maupun yang dibayar dari sumber dana BOS, sekitar 4.000-an tenaga honorer dari tingkat TK hingga SMP,” kata Jamaluddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 29 Agustus 2022, sore.

Jamaluddin menjelaskan dengan dilakukannya pendataan ini, pihaknya kini mengetahui berapa jumlah tenaga honorer di setiap satuan pendidikan. “Tentunya dengan dibantu oleh para honorer ini proses belajar mengajar di sekolah menjadi lancar,” ucapnya.

“Tetapi perlu dipahami bersama bahwa turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah itu ada dua, yaitu ASN dan PPPK. Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyangkut PPPK. Barangkali ke depan dengan ada pendataan non-ASN bagi tenaga honorer ini, sehingga pemerintah juga sudah bisa memetakan berapa kebutuhan tenaga guru atau tenaga kependidikan di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Jamaluddin.

Jamaluddin menegaskan bahwa pendataan tenaga honorer tersebut bukan untuk diangkat menjadi PPPK.

“Setelah kita kumpulkan berkas dari mereka, nanti akan diteruskan ke pihak BKPSDM Aceh Utara. Pendataan ini dilakukan sejak 10 hingga 26 Agusutus 2022, sesuai dengan surat Sekda dan menindaklanjuti surat Menteri PANRB. Alhamdulillah, semua datanya saat ini sudah valid dan rampung,” kata Jamaluddin.

Sebelumnya, Komisi V DPRK Aceh Utara sudah menggelar pertemuan dengan Dinas PK membahas pendataan tersebut. Hal itu menindaklanjuti surat Plt. Sekda Aceh Utara Nomor: 800/1485 tanggal 10 Agustus 2022, dan surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM 01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Risalah Rapat Komisi V DPRK Aceh Utara dengan Dinas PK, 22 Agustus 2022, tertulis bahwa berdasarkan surat Menteri PANRB nomor 3 huruf b disebutkan bahwa non-ASN yang didata yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Komisi V DPRK Aceh Utara menafsirkan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan rumpun APBD. Oleh karenanya, bagi guru dan tenaga kependidikan yang diberikan honorarium dari sumber BOS dapat dilakukan pendataan karena sejalan dengan surat Menteri PANRB tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan surat Menteri PANRB nomor 3 huruf c disebutkan bahwa non-ASN yang didata adalah yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Komisi V DPRK Aceh Utara menafsirkan bahwa pimpinan unit kerja bagi guru dan tenaga kependidikan adalah Kepala Sekolah. Artinya, setiap surat keputusan kepala sekolah merupakan dokumen sah. Maka guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan SK Kepala Sekolah dan diberi honorarium dari sumber dana BOS dapat dilakukan pendataan sesuai surat Menteri PANRB nomor 3 huruf c.

“Komisi V DPRK Aceh Utara merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mempertimbangkan agar guru dan tenaga kependidikan sebagaimana tersebut di atas untuk diikutsertakan dalam kegiatan pendataan non-ASN sesuai surat Menteri PANRB,” bunyi Risalah Rapat diteken Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara, Zulfadhli A. Taleb, dan Kadis PK Jamaluddin.

Baca juga: DPRK Aceh Utara Minta Pemda Mendata Semua Tenaga Kontrak dan Sukarela Dalam Pendataan Pegawai Non-ASN.[]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya