Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Hasil pembahasan ini secara resmi diserahkan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat sore (24/10/2025).

Penyerahan dilakukan setelah rapat di ruang serbaguna Sekretariat DPRA, yang juga mempertimbangkan penyesuaian berdasarkan masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pertengahan Oktober lalu.

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa masukan dari peserta RDPU tidak mengubah substansi pembahasan yang telah dilakukan bersama tenaga ahli.

“Saya pikir, menanggapi hasil RDPU tidak mengubah substansi yang sebelumnya sudah dibahas bersama tenaga ahli,” ujar Ilmiza Sa’aduddin Djamal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, aspirasi yang disampaikan dalam RDPU sudah tercakup dalam bab maupun pasal-pasal qanun, terutama terkait kewenangan Baitul Mal dan fleksibilitas pengelolaan keuangan.

Ia berharap dengan disahkannya qanun ini, Baitul Mal dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kemiskinan, stunting, dan persoalan sosial lainnya.

“Insya Allah akan lebih baik dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Terkait aspirasi peserta RDPU agar DPRA tidak lagi terlibat dalam pemilihan komisioner Baitul Mal, hal tersebut tetap tidak berubah.

“Keterlibatan DPRA sudah disepakati tetap ada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi VII DPRA.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, memastikan pihaknya akan segera memfasilitasi proses selanjutnya dan optimistis Raqan Baitul Mal akan dibahas dalam paripurna DPRA pada Desember 2025. [Parlementaria].