SUBULUSSALAM – Penitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam melaksanakan rapat konsolidasi peran sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan pelanggaran dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Subulussalam periode 2024-2029.

Rapat itu dipimpin Ketua Panwaslih Suhendi berlangsung di Sekretariat Panwaslih Kota Subulussalam dihadiri Waka Polres Kompol Zainuddin, Komisioner Panwaslih Sumardi, Khairullah dan Ahmad Habibi, Kepala Sekretariat Panwaslih Deni Efendi serta beberapa personel polisi yang gabung di Sentra Gakkumdu, Kamis, 17 Oktober 2024.

Ketua Panwaslih Suhendri mengatakan tujuan rapat Sentra Gakkumdu hari ini untuk membangun sinergitas instansi yang tergabung di Gakkumdu terdiri dari Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani berbagai persoalan yang muncul terkait pelanggaran dalam Pilkada Subulussalam.

Dalam rapat konsolidasi ini, Waka Polres Subulussalam, Zainuddin sebagai pembina Gakkumdu mengajak semua elemen yang terhabung di Gakkumdu untuk selalu berkoordinasi, agar penanganan terkait kasus pelanggaram di Pilkada, apakah pidana, atau pelanggaran administrasi, dapat diputuskan sesuai aturan yang berlaku.

Devisi Pencegahan, Parmas, Humas Panwaslih Kota Subulussalam, Sumardi memaparkan terkait penerapan undang-undang pemilihan dalam penyelesaian pelanggaran di Pilkada seperti undang-undang pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, Nomor 8 Tahun 2015, Nomor 10 2016 dan Nomor 6 Tahun 2020.

Selanjutnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 serta Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020.

Aturan tersebut menjadi dasar dan acuan Sentra Gaklumdu Kota Subulussalam dalam menyelesaikan setiap laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada  yang masuk ke Panwaslih.

“Dasar inilah nanti kita di Panwaslih mengategorikan laporan, apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran etik atau tindak pidana,” kata Sumardi.[]