BANDA ACEH – Peneliti Jaringan Survei Inisiatif Aryos Nivada mengatakan, “kampanye hitam (propaganda hitam)” seperti penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech). Ini seperti diatur dalam Surat Edaran Kapolri SE/6/X/2016.

“Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) harus merespons cepat setiap laporan/pengaduan. Sejalan juga dengan Peraturan KPU Nomor 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/Wakil Walikota, pasal 66 dan pasal 70. Dikuatkan lagi pada UU No 10 tahun 2016, pasal 187 ayat 2,” kata Aryos melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 19 November 2016.

Aryos menyebut Gakkumdu meliputi Panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan di pelaksanaan pilkada serentak Aceh tahun 2017 harus bekerja secara serius menindaklanjuti setiap kasus yang masuk. Khusus bagi Panwaslih harus lebih proaktif, jangan berdiam diri. Intinya harus “menjemput bola” setiap ada kasus di lapangan. Kata dia, jangan terkesan “mandul” keberadaan dari Gakkumdu, karena masyarakat Aceh sangat memerlukan bukti kinerja bagus.

“Saya menyarankan agar terhimpun kasus-kasus yang terjadi di lapangan seluruh Aceh, maka sangat dibutuhkan satu sistem pelaporan yang cepat posko pengaduan, SMS center, akun resmi pengaduan dari Panwaslih untuk memudahkan masyarakat melapor pelanggaran di lapangan,” ujar Aryos.

Aryos turut menyikapi penolakan laporan dari Tim AZAN oleh Polda Aceh atas kasus dugaan pencemaran nama baik dilakukan salah satu kader partai politik. “Menurut saya, polisi tidak bisa menolak jika ada laporan yang langsung masuk tanpa melalui Gakkumdu. Kalau pun tetap harus diarahkan ke Panwaslih, bagusnya diterima laporan tetap harus diterima. Dasarnya semua laporan yang masuk dijadikan bukti awal adanya suatu tindak pidana,” katanya.

“Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa polisi yang bertugas di Polda tidak memahami hal itu, bukannya sudah banyak UU dan peraturan yang mengatur dalam penanganan proses pelaporan terkait kejadian pelanggaran pilkada,” Aryos mempertanyakan.[](rel)