LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara melakukan sosialisasi regulasi penanganan pelanggaran pemilu kepada perwakilan LSM, LBH, HMI, KNPI, mahasiswa, dan jurnalis, di salah satu kafe kawasan Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Kamis, 1 September 2022.

Sosialisasi bertajuk “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, itu menampil pemateri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Safwani, didampingi Anggota Panwaslih Muhammad Nur Furqan, dan Koordinator Sekretariat Panwaslih, A. Rahman TB. Pemateri lainnya dari Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih, S.H., dan Kanit PPA Reskrim Polres Aceh Utara, T. Arie Andi, S.H.

Safwani mengatakan regulasi penanganan pelanggaran pemilu perlu diketahui masyarakat luas, terutama stakeholder terkait yang peduli dengan isu-isu demokrasi dan pemilu.

“Jika nantinya ada pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu 2024, maka masyarakat sudah tahu bagaimana alur proses penanganan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Utara. Baik terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu maupun pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya,” kata Safwani kepada wartawan usai sosialisasi itu.

Menurut Safwani, pihaknya akan melakukan penanganan pelanggaran pemilu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Artinya, jika Panwaslih menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemilu, tentunya akan diproses penanganannya di tingkat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Di internal Panwaslih sendiri bahwa kita sudah memetakan dan memproyeksi kemungkinan-kemungkinan adanya potensi dugaan pelanggaran pemilu. Maka penting bagi Bawaslu untuk melakukan kegiatan edukasi, salah satunya sosialisasi terkait penanganan pelanggaran sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran tersebut. Ini salah satu upaya yang kita lakukan untuk pencegahan dari awal,” ujar Safwani.

Untuk itu, kata Safwani, Panwaslih Aceh Utara berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dan pengawasannya bisa berjalan maksimal di daerah ini. Proses di setiap tahapan pemilu dapat berjalan secara demokrasi sesuai diamanatkan undang-undang. Diharapkan pemilu nanti bisa berlangsung damai, nyaman, dan tanpa ada kendala apapun.[]