LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe melalui surat sudah meminta Konsultan Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Tahun Anggaran 2020 agar mengembalikan dana ke Kas Daerah. Meskipun sudah disurati pertengahan bulan lalu, tapi sampai sekarang Konsultan Pengawasan proyek tanggul tersebut belum memenuhi permintaan Kadis PUPR.
Diperoleh portalsatu.com/ dari satu sumber, Selasa, 16 Februari 2021, surat diteken Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe, Safaruddin, itu nomor: 900/039.6/2021, tanggal 18 Januari 2021, perihal permintaan pengembalian dana hasil pekerjaan konsultan supervisi/pengawasan tahun anggaran 2020, ditujukan kepada Pimpinan CV Alfaiza Consultant.
Dalam surat itu disebutkan perusahaan tersebut sebagai konsultan supervisi (pengawasan) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 602.1/S.07/SPK.BM/PUPR/APBK/2020 tanggal 30 Juli 2020 dengan nilai kontrak Rp73.392.000. Addendum I Nomor:602.1/S.07/APBK-LSM/ADD-I/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020, dan addendum II nomor: 602.1/S.07/APBK-LSM/ADD-II/XI/2020 tanggal 25 November 2020, dengan nilai kontrak tetap (tidak berubah).
“Sehubungan dengan adanya permasalahan administrasi pada pekerjaan tersebut, dengan ini kami perintahkan saudara untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah saudara terima sebagai amprahan hasil pekerjaan dengan Nomor SP2D: 6098/L/LS/2020 tanggal 22 Desember 2020 sejumlah Rp. 73.392.000,00, dimana setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi sejumlah Rp. 65.385.600, ke Kas Daerah Kota Lhokseumawe…,” bunyi surat Kadis PUPR itu yang turut mencantumkan nomor rekening Kas Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, dikonfirmasi portalsatu.com/ melalui telepon seluler, Senin, 15 Februari 2021, mengatakan Konsultan Pengawasan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Tahun Anggaran 2020 belum mengembalikan dana ke Kas Daerah (Kasda). “Belum disetor,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Lhokseumawe, Safaruddin, juga mengatakan Konsultan Pengawasan proyek itu belum mengembalikan dana ke Kasda. “Untuk konsultan belum dikembalikan,” kata Safaruddin dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 16 Februari 2021 siang.
Safaruddin mengaku tidak tahu mengapa Konsultan Pengawasan proyek itu belum menyetor/mengembalikan dana tersebut ke Kasda.
Menurut Safaruddin, surat dirinya kepada Konsultan Pengawasan berisi perintah untuk mengembalikan dana itu, hanya sebagai administrasi saja. “Sebagai pemberitahuan saja ke konsultan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, PT Putra Perkasa Aceh (PPA) sebagai rekanan proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, sumber dana Otsus tahun anggaran (TA) 2020 telah mengembalikan dana kegiatan tersebut ke Kasda Pemko Lhokseumawe. Berdasarkan data pada slip/tanda penyetoran diperoleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan dikirim kepada portalsatu.com/, Senin, 25 Januari 2021, pihak rekanan mengembalikan/menyetorkan dana proyek tanggul itu ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Lhokseumawe Rp4.271.653.127 (Rp4,2 miliar lebih) pada Kamis, 21 Januari 2021.
MaTA meminta kejaksaan tetap melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, walaupun rekanan sudah mengembalikan dana proyek itu kepada Pemko Lhokseumawe. (Baca: Rekanan Kembalikan Rp4,2 M, MaTA: Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa Harus Tuntas Secara Hukum)[](*)
Lihat pula: Ini Kata BPKP Soal Cakupan Audit Investigasi Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa





