BANDA ACEH – PT. (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Aceh digugat seorang konsumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Penggugat bernama Syahril Ramadhan ini merasa telah dirugikan oleh kebijakan manajemen perusahaan plat merah tersebut, sehingga menuntut ganti rugi senilai Rp 111, 250 miliar.
Gugatan dengan nomor: 3/Pdt.G/PN Bna didaftarkan oleh Syahril Ramadhan pada 20 Januari 2021. Dalam gugatan dijelaskan PT (Pesero) PLN Kebayoran Baru Jakarta sebagai Tergugat I, PT. PLN wilayah Aceh Tergugat II, PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Tergugat III, dan PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lambaro, Aceh Besar sebagai Tergugat IV.
Syahril Ramadhan kepada portalsatu.com/, Jumat 22 Januari 2021, menjelaskan persoalannya dengan pihak tergugat (PT. PLN) berawal pada 4 Februari 2019. Pada hari itu, katanya, tim ULP Lambaro melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terhadap meteran (kwh meter) di unit usaha pembenihan ikan miliknya di Desa Durung, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam penertiban itu, meteran dengan daya 6600 VA yang dipasangnya sejak tahun 2017 dibuka tim ULP untuk kepentingan pemeriksaan dan sekaligus melakukan pemutusan sementara (PS) tanpa didampingi dirinya selaku konsumen atau yang mewakili. Tim ULP kemudian kembali melakukan pembongkaran rampung (PR) meteran dengan alasan telah terjadi pelanggaran.
Menurut Syahril, pembongkaran dilakukan pihak ULP PT. PLN terhadap meteran tersebut merupakan pelanggaran administrasi (cacat formil) karena berita acara hasil pemeriksaan P2TL, tidak sesuai dengan ID pelanggan dan APP/kwh meter yang didaftarnya. Kebijakan yang dijalankan pihak PT. PLN ini juga tidak merujuk Peraturan Direksi PT. PLN No. 088-Z.P/DIR/2016.
“Dalam peraturan itu disebutkan, setiap proses pemeriksaan dan tindakan P2TL harus dilakukan proses penyelesaian sesuai makanisme dan tahapan sesuai aturan yang tercantum dalam peraturan tersebut,” jelas Syahril Ramadhan yang datang langsung ke redaksi portalsatu.com/
Atas dasar ini, Syahril merasa sangat dirugikan oleh pihak PT. PLN karena usahanya tidak dapat dijalankan tanpa aliran listrik. Sehingga Syahril Ramadhan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menuntut ganti rugi terhadap PT. PLN sebesar Rp 111, 250 miliar. Dengan rincian Rp11, 150 miliar kerugian materil dan Rp 100,1 miliar inmateril.
“Saya berharap dalam sidang yang akan digelar perdana pada 16 Februari 2021 mendatang, majelis hakim menerima keseluruhan isi gugatan saya dan pihak tergugat menanggung renteng ganti rugi yang saya ajukan,” harapnya.
Sudah Terima Surat Pemberitahuan
Manajer Komunikasi PT. PLN Unit Induk Wilayah Aceh, T. Bahrul Halid melalui melalui Asisten Manajer Stakeholder Mukhtar Juned, mengatakan sudah mengetahui gugatan yang diajukan oleh seorang konsumen bernama Syahril Ramadhan.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Mukhtar Juned saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Jumat, 22 Januari 2021.
Mukhtar Juned tidak memberikan banyak tanggapan soal gugatan tersebut. Menurutnya tim yang membidangi hukum pada PT. PLN (tergugat) telah menyiapkan semua persyaratan di sidang nantinya. “Menurut surat yang kami terima sidang perdana digelar pada 16 Februari 2021,” katanya.
Intinya, tambah Mukhtar Juned, semua kebijakan yang dijalankan oleh manajemen PT. PLN adalah untuk kebaikan dan kepentingan semua pelanggan atau konsumen, dan itu semua dilaksanakan merujuk aturan undang-undang yang berlaku. “Untuk menghadapi gugatan, kita selalu siap, tentu dibaringi data dan keterangan saki-saksi,” ujarnya.[](-)





