BANDA ACEH – Tim Pemenangan Pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid, menilai media penyelenggara debat kandidat Gubernur Aceh 2017 tidak memegang komitmen dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat pleno KIP pada 20 Desember 2016 lalu, tentang technical meeting debat. Padahal dalam technical meeting tersebut pihak penyelenggara telah sepakat untuk senetral mungkin dalam melaksanakan debat kandidat.
Demikian disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid, Nurzahri, melalui pesan WhatsApp kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Januari 2017 siang.
“Kita (juga) sepakat pra debat dan pasca debat tidak ada acara yang sifatnya mengarahkan pemilih kepada salah satu kandidat. Tetapi ternyata Metro TV pasca acara menayangkan hasil survey yang metodologinya masih dipertanyakan dan tidak dikeluarkan oleh lembaga resmi survey, yang menyatakan salah satu kandidat sangat tinggi poolingnya,” kata Nurzahri.
Pihaknya juga mempertanyakan tanggung jawab KIP selaku penyelenggara Pilkada 2017, yang mengontrak Metro TV, dan telah membayar televisi swasta tersebut untuk menayangkan debat kandidat Gubernur Aceh 2017. Nurzahri mengaku akan mempersoalkan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena hal tersebut.
“Ranah KPI adalah pelanggaran media sesuai dengan UU Penyiaran. Sedangkan KIP ranah penyelenggaraan pilkada. Apalagi kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pleno KIP dalam bentuk keputusan KIP,” katanya lagi.
Dia turut merujuk aturan dalam undang-undang terkait keputusan KIP merupakan aturan yang mengikat pelaksanaan teknis pilkada. Hal ini pula yang seharusnya membuat KIP dalam hal pelaksanaan pilkada untuk menegakkan keputusan yang dibuatnya sendiri.
“Bagaimana KIP memiliki integritas apabila keputusan sendiripun tidak dijalankan. Dan hal ini tentunya menyebabkan kami selaku peserta pilkada merasa tidak nyaman dengan kondisi KIP yang tidak memiliki integritas,” kata Nurzahri.[]



