LHOKSEUMAWE – Perkumpulan Kontraktor di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi NSB dan NSO melakukan protes terhadap pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe terkait lelang non-eksekusi wajib berupa satu paket Barang Milik Negara (BMN) eks-KKKS PHE NSB, Selasa, 22 Januari 2019.

Mereka memprotes proses pelelangan berupa base-guide, wellhead.marine, 4POSTS.SLOTTED AT 6 FT Radius, W/Ring For Attacing To Conductor Housing And Preparation For Type TV, Retrievable, yang berlokasi di point A PHE NSB yang akan dilaksanakan oleh KPKNL Lhokseumawe.

Ketua Perkumpulan Kontraktor di Lingkungan PT PHE NSB, Moerhady, mengatakan, pihaknya melakukan protes terkait dokumen administrasi perusahaan untuk persyaratan lelang yang telah di-upload ke website www.lelang.go.id oleh peserta lelang. Kata dia, panitia lelang KPKNL Lhokseumawe wajib melakukan pembuktian keaslian dokumen persyaratan lelang perusahaan yang ikut lelang, sebelum mengumumkan hasil verifikasi secara online melalui website tersebut.

“Apabila panitia lelang (KPKNL) tidak melakukan pembuktian keaslian dokumen perusahaan untuk syarat lelang yang telah di-upload oleh perusahaan atau peserta lelang ke website dimaksud, dan langsung mengumumkan hasil verifikasi, ini menyalahi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan ini harus dipertanggungjawabkan,” kata Moerhady kepada para wartawan di kantor KPKNL Lhokseumawe.

Menurut  Moerhady, pihaknya merasa kecewa terhadap proses pelelangan barang milik negara yang dilakukan pihak KPKNL. Karena peraturan yang telah dikeluarkan oleh panitia lelang (KPKNL) sendiri, kata dia, namun mereka didufa tidak melaksanakan peraturan itu.

Dia menyebutkan, dengan dibuka pendaftaran lelang secara online tersebut, semua kontraktor atau perusahaan yang ada di Indonesia bisa mengakses untuk meng-upload dokumen (administrasi) lelang dimaksud. “Tetapi belum tentu perusahaan itu bisa membuktikan keasliannya (dokumen) yang di-upload tersebut, karena panitia lelang tidak melakukan verifikasi. Tetapi di dalam jadwal lelang yang dibuat oleh panitia lelang (KPKNL) bahwa pada 23 Januari 2019 itu pengumuman hasil verifikasi dokumen persyaratan lelang. Maka yang menjadi pertanyaan kami, kapan dilakukan verifikasi sehingga pengumuman besok (Rabu),” ujar Moerhady.

Menurut Moerhady, untuk perusahaan lokal mungkin panitia lelang bisa melakukan verifikasi langsung. Tetapi bagi perusahaan-perusahaan luar yang mendaftar secara online bagaimana panitia bisa membuktikan keaslian dokumen sesuai yang di-upload. “Hari ini jelas terlihat bahwa yang mendaftar hanya dua orang, jika nantinya saat pengumuman verifikasi yang lulus 20 orang, dan 18 orang itu kapan diverifikasi dokumen oleh panitia lelang?”

“Artinya mereka (panitia) membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan bodong (ilegal) untuk mengikuti lelang di KPKNL. Ada yang dijagokan oleh pihak KPKNL untuk dimenangkan lelang, walaupun itu perusahaan bodong. Tetapi kalau mereka bermain secara benar, buatlah jadwal bahwa tanggal 21 Januari 2019 upload, dan tanggal 22 Januari 2019 bagi peserta lelang yang telah meng-upload dokumen perusahaannya agar hadir ke KPKNL dengan membawa dokumen asli perusahaan untuk diverifikasi, sesuai tidak apa yang sudah di-upload tersebut,” ujar Moerhady.

Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak dilakulan oleh panitia lelang. Moerhady menyebutkan, artinya ada permainan yang mereka lakukan. “Mereka ingin membuka kesempatan kepada perusahaan bodong (ilegal) atau yang belum tentu ada dokumen aslinya. Itu kan bisa saja dokumen tidak memenuhi persyaratan yang di-upload ke website tersebut,” kata dia.

“Intinya kita mencurigai ada upaya untuk memenangkan perusahaan bodong oleh KPKNL. Ini kita akan melaporkan kepada pihak penegak hukum, bahwa ada upaya untuk melakukan yang melampaui kewenangannya, yang bisa memperkaya kelompok lain baik secara langsung atau tidak langsung, sehingga juga akan merugikan pihak lain dalam peroses pelelangan tersebut. Tentu kita sangat kecewa yang notabene-nya anggota-anggota saya yang legalitas perusahaannya sah sehingga merasa dirugikan oleh orang-orang yang belum tentu perusahaannya itu legal atau resmi,” ujar Moerhady.

Moerhady menambahkan, untuk jumlah keanggotaannya secara keseluruhan yang ada di kecamatan-kecamatan di lingkungan PT PHE itu sebanyak 120 orang, sedangkan yang mendaftar lelang di KPKNL Lhokseumawe ada dua orang.

Sementara itu, Kepala Seksi Lelang KPKNL Lhokseumawe, Andi, mengungkapkan, mengenai hal itu bahwa pihaknya melihat apa yang sudah di-upload (dokumen) saja oleh peserta, apabila ada peserta lelang yang tidak memenuhi ketentuan atau memalsukan dokumen itu risiko peserta dan bisa dikenakan pidana. 

“Kita hanya melihat sebatas apa yang di-upload, kalau memang ada peserta yang menipu (memalsukan domkumen perusahaan) itu berarti urusanya sendiri,” ungkap Andi.

Andi menegaskan bahwa tidak ada pengumuman hasil verifikasi dokumen persyaratan lelang secara online pada 23 Januari 2019. Kata dia, karena belum tentu bagi yang sudah meng-upload dokumen tersebut itu lulus verifikasi.  

Ditanya apabila nanti setelah lelang itu dimenangkan perusahaan yang tidak terjamin legalitasnya, langkah apa yang akan dilakukan pihak panitia lelang (KPKNL), menurut Andi, “Itu bisa diikuti prosedur hukumnya seperti apa, risikonya itu kan bisa dipidana”.

Begitu juga menyangkut dengan Health Safety Environment (HSE) perusahaan di bidang minyak dan gas bumi, Andi menjelaskan, intinya yang verifikasi nanti dari pihak ESDM, karena yang mengeluarkan HSE adalah pihak ESDM, sehingga merekalah yang tahu terkait keabsahaannya (perusahaan) tersebut.[]