BANDA ACEH – Sepanjang tahun 2018, Polda Aceh telah menangani 1.600 kasus narkoba dengan tersangka mencapai 2.213 orang yaitu 2.143 tersangka laki-laki dan 56 tersangka perempuan. Menurut BNNP di Aceh terdapat 73 ribu orang yang menjadi pecandu narkoba yang harus direhabilitasi namun saat ini hanya mampu direhabilitasi 321 orang.
Demikian paparan awal Muazzinah, B.Sc., MPA., dalam artikelnya berjudul “Darurat Narkoba: Sisi Gelap Negeri Syari'ah”, bagian dari “Aceh 2018: Makin Gelap dan Sempit?”, Catatan Akhir Tahun 2018 “Poros Darussalam”.
Dosen Fisip UIN Ar-Raniry itu menilai, angka-angka itu bukan angka yang sedikit. Data tersebut cukup untuk menyatakan “Aceh Darurat Nakoba”. Seringkali masalah sosial seperti ini mengandung fenomena “gunung es”. Yang dilaporkan atau dicatat secara resmi relatif kecil dibandingkan kenyataan yang tak terlihat. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi isu nasional dan internasional.
Namun “darurat narkoba” adalah sebuah ironi besar di negeri bersyariat ini. Masalah ini menjadi salah satu ancaman besar untuk masyarakat Aceh dan karena itu harus mendapat perhatian dari semua elemen. “Penegakan syariat Islam pun akan jadi pepesan kosong jika masalah ini tidak segera ditangani. Penyalahgunaan narkoba akan menggagalkan maqashid syariah (tujuan syariah), mulai dari rusaknya aqal, hilangnya harta, buruknya keturunan, hingga terancamnya jiwa. Padahal semua ini harusnya dilindungi oleh sistem hidup bernama “agama”,” tulis Muazzinah.
Peneliti The Aceh Institute ini mensinyalir para bandar bahkan telah bersimbiosis dalam masyarakat. Lingkaran setan seputar binis haram ini terus berlanjut. Narkoba adalah wujud “simbiosis mutualisme” antara bandar dan pengguna. Bandar butuh pasar yaitu pengguna baik masyarakat miskin atau kaya. Masyarakat juga secara tidak langsung membiarkan bandar bebas bergerak karena sejumlah bandar narkoba di Aceh justru sangat banyak terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Selain “menyediakan lapangan kerja” yang memang terbatas di Aceh, para bandar ini bahkan ditengarai telah masuk ke dalam dunia bisnis “legal” dan dunia politik sebagai bagian dari usaha pencucian uang haram hasil binis ilegal dari narkoba,” tulisnya.
Menurut Muazzinah, wadah penyelamatan generasi bangsa harus dilakukan semua elemen. Semua elemen harus mengetahui dan meyakini bahwa narkoba adalah perihal yang dilarang oleh agama bukan saja oleh negara. Isu narkoba harus menjadi “seksi” layaknya isu agama atau isu Syariat Islam yang menjaga perilaku warga.
“Kalau“darurat narkoba” ini tidak ditangani dengan serius, maka pelaksanaan Syariat Islam di Aceh justru sudah gagal sejak awal. Dan kita semua terpaksa hidup dalam kemunafikan. Menjadi polisi moral untuk sebagian dan membiarkan kebejatan moral bahkan kebinasaan sebagian yang lain,” tulis Muazzinah.[]



