BLANGKEJEREN – Korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Gayo Lues yang akan menerima hunian sementara (huntara), dan hunian tetap (huntap) harus menandatangani surat pernyataan bersedia membongkar hunian saat ini. Jika tidak bersedia, korban bencana alam hidrometeologi itu tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gayo Lues, Muhaimin, Senin 9 Februari 2026. Menurutnya, bagi warga yang tidak bersedia membongkar rumahnya saat ini harus membuat surat tidak bersedia direlokasi.

“Rumah para korban ini kan berada di zona merah, jadi setiap korban harus membuat surat pernyataan bersedia pindah ke hunian tetap yang dibangun nanti oleh pemerintah, dan bersedia membongkar rumahnya yang sekarang,” kata Muhaimin di Kantor Bupati Gayo Lues.

Bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor yang menolak direlokasi ataupun tidak mau menandatangani surat pernyataan bersedia rumahnya yang sekarang dibongkar, kata dia, maka pemerintah tidak akan memberikan huntara, huntap, jatah hidup, dan bantuan perbaikan ekonomi.

“Yang dikhawatirkan pemerintah terjadinya bencana banjir susulan di kemudian hari, makanya rumahnya yang sekarang harus dibongkar. Dan bagi yang tidak mau tidak apa-apa juga, tetapi bantuan tidak diberikan,” ujar Muhaimin.

Surat pernyataan itu, kata dia, merupakan salah satu syarat untuk memproses huntara, huntap, dan bantuan lainnya. Untuk itu, BPBD Gayo Lues meminta kepada warga desa yang terdampak banjir segera menyerahkan surat tersebut.

“Bagi warga yang menolak direlokasi ataupun tidak bersedia rumahnya dibongkar di zona merah jangan salahkan pemerintah jika terjadi banjir susulan di kemudian hari, karena pemerintah sudah mengigatkanya,” katanya.

Data BPBD Gayo Lues, sebanyak 4.018 rumah di 43 desa yang harus direlokasi dari zona merah. Namun, warga tersebut belum sepenuhnya menandatangani surat pernyataan bersedia rumahnya yang sekarang dibongkar.[]