JAKARTA – Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) mengajukan Gugatan Tindak Administrasi Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026. Para penggugat didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggunakan dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara di PTUN berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tindakan Administrasi Pemerintahan merupakan perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Negara dalam hal ini khususnya pemerintah pusat yang sejak awal terjadi bencana alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat namun banyak melakukan sejumlah tindakan yang menuai banyak kritik. Seperti pernyataan Kepala BNPB soal ‘situasi mencekam hanya di sosial media’, penolakan bantuan asing, hingga penolakan penetapan status bencana nasional,” kata Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra dalam pernyataanya, Kamis (7/5).

Tim Advokasi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.

Mereka mempertanyakan, “Sebegitu penting dan mendesakkah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 trilun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp3,2 triliun untuk Rp622,3 miliar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pos belanjanya tahun 2026 mencapai Rp335 triliun? Belum lagi proyek-proyek mercusuar lainnya, seperti Koperasi Merah Putih (KMP) dan Sekolah Rakyat”.

Sementara itu, lanjut Tim Advokasi, nasib korban bencana ekologis Sumatera akhir 2025 yang meluluhlantakkan sejumlah wilayah tak terdengar lagi dari hingar-bingarnya rapat kabinet.

Tercatat, lebih dari 600 ribu bangunan seperti rumah, fasilitas publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, rumah ibadah mengalami kerusakan dan perlu untuk dibangun kembali. “Belum lagi kalau kita bicara dampak terhadap kehancuran ekologis yang perlu puluhan tahun untuk memulihkannya”.

Mereka menilai sejak awal, respons pemerintah (pusat) cenderung menyepelekan situasi bencana yang terjadi. Bahkan, sejumlah inisiatif baik dari dalam dan luar negeri tidak disambut baik. Puncaknya, pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan penanganan dan pemulihan pascabencana. Mengingat, kapasitas daerah yang kurang dan masih membutuhkan arahan strategis dan sistematis dari pusat.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa pada saat bencana menerjang, sejumlah infrastruktur yang rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian memperparah situasi, jalan-jalan yang putus menyebabkan sejumlah daerah semakin terisolir dan tidak
dapat diakses. Dampaknya, informasi tentang situasi pascabencana simpang siur, sehingga bantuan-bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan dengan efektif.

Presiden dinilai cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional. Seharusnya, penetapan peristiwa banjir dan tanah longsor di Sumatera sebagai Darurat Bencana sudah selayaknya dilakukan sebagaimana mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

“Pada aturan ini, terdapat pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status Darurat Bencana Nasional. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik,” tegas Edy.

Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia memperkuat bahwa bencana ini bukanlah semata-mata soal adanya anomali cuaca. Melainkan disebabkan masalah pola pembangunan yang bertumpu pada bidang-bidang ekstraktif (kehutanan dan perkebunan) yang tidak terkontrol selama dua dekade terakhir.

Di Pulau Sumatera, hampir di semua Daerah Aliran Sungai (DAS), Tutupan Hutan Alam di masing-masing DAS kurang dari 25%. “Ini menunjukkan betapa kritisnya hampir semua DAS di Pulau Sumatera. Semantara Luas Hutan Alam di Pulau Sumatra hanya tinggal antara 10-14 juta hektare atau kurang dari 30%”.

Jika menengok ke Aceh Tamiang (lokasi bencana terparah) di mana luas hutan alam di DAS tercatat seluas 329 ribu hektare atau 67% dari luas DAS. Lalu, deforestasi yang tercatat tahun 1990-2022 secara keseluruhan menurut seluas 114 ribu hektare atau 23% dari luas DAS. “Hal inilah yang memperburuk situasi bencana tatkala tumpukkan beban pada lahan bertahun-tahun dibiarkan sehingga daya dukung lingkungannya melemah”.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan bahwa malapetaka yang dipicu oleh Siklon Senyar merupakan bukti nyata dari krisis iklim akibat aktivitas industri. Krisis iklim akan terus meningkatkan frekuensi dan intensitas fenomena serupa di masa depan, menjadikan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rentan terhadap bencana akibat cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dekade mendatang.

“Tanpa intervensi serius dan sistematis dari pemerintah pusat, kerusakan masif pada sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional serta menjebak masyarakat pedesaan dan pesisir dalam jebakan kemiskinan kronis yang sulit diputus”.

Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum selesai. Hingga hari ini warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana.

Menurut Alfi, gugatan warga negara ini diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak. Ia menilai penetapan status bencana nasional penting agar pemulihan korban, perbaikan fasilitas umum, dan restorasi lingkungan dapat dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Nur Syarifah dari Auriga Nusantara menyebut bahwa sebelum terjadinya bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ketiga provinsi tersebut masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat deforestasi teratas selama 2 tahun berturut-turut (2024 dan 2025).

Mengacu pada Status Deforestasi 2025 yang dirilis oleh Auriga Nusantara pada April 2026, di tahun 2025 lonjakan deforestasi di 3 provinsi tersebut terjadi luar biasa: Aceh (426%), Sumatera Utara (281%), dan Sumatera Barat (1.034%).

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dapat lagi dipandang semata sebagai bencana alam. Menurutnya, ada pembiaran panjang terhadap kerusakan lingkungan, tata ruang yang buruk, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan negara yang membuat masyarakat terus hidup dalam ancaman.

“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Qodrat menegaskan bahwa mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) harus menjadi ruang bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas tindakan pembiaran pemerintah. Ia menilai hakim memiliki peran penting untuk memastikan negara tidak terus berlindung di balik alasan administratif ketika hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat warga negara terancam.

Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menegaskan gugatan ini merupakan upaya perlindungan bagi seluruh warga negara di Indonesia, yang rentan kembali menjadi korban bencana ekologis. Ini penting dilakukan mengingat bencana ekologis menimbulkan dampak penderitaan juga bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan dan disabilitas yang menjadi semakin rentan dengan berbagai ancaman ini.

“Sejak terjadinya bencana, pola penanganan yang dilakukan oleh negara masih jauh sekali dari pendekatan sensitifitas kebutuhan bagi kelompok rentan. Penting bagi negara untuk menata ulang dan bertanggung jawab untuk menghentikan ekploitasi sumber daya alam”.

Dalam gugatan yang dilayangkan, para penggugat meminta kepada Majelis Hakim Tata Usaha Negara agar memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap peristiwa bencana ekologis Sumatera tahun 2025 berikut dengan implikasi terkait dengan pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin langsung oleh pemerintah pusat. Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah untuk segera melakukan tindakan-tindakan administrasi yang relevan secara sistematis terutama dengan upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.[]