BANDA ACEH — Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan pemerintah agar pencabutan izin perusahaan harus diikuti pemulihan lingkungan dan penegakan hukum. Pencabutan izin perusahaan tidak boleh dijadikan alat cuci tangan negara atas kerusakan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Aceh.
“Pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Aceh terdiri dari WALHI Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, dan Flower Aceh, dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026, menyikapi bencana ekologis di Aceh.
Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, mengatakan tanpa pemulihan lingkungan yang nyata dan terukur, pencabutan izin hanya akan memindahkan persoalan, bukan menyelesaikan akar masalah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh.
Fakta menunjukkan, tiga perusahaan di Aceh, yaitu PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri telah dicabut izinnya sejak tahun 2022 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Koalisi secara tegas mempertanyakan, mengapa perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah tidak berlaku tersebut kembali diumumkan sebagai bagian dari pencabutan izin saat ini. Padahal, ketiga perusahaan itu sudah dicabut izinnya sejak 2022 lalu. “Ini bukan terobosan, tapi hanya pencitraan dan seakan-akan negara serius dalam menangani bencana ekologis di Aceh. Sementara izin-izin yang masih aktif dan merusak justru dibiarkan beroperasi,” ujar Afifuddin.
Terkait PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS), Koalisi menilai perlu dipertanyakan secara jelas izin apa yang sebenarnya dicabut oleh pemerintah. Selama ini, perusahaan itu diketahui hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan.
Berdasarkan investigasi MaTA, PT IBAS diduga telah menguasai dan mengelola perkebunan sawit secara ilegal dengan luas lebih dari 500 hektare (Ha). Dari luasan tersebut, sekitar 164 Ha berada dalam kawasan hutan yang telah dibuka. Sedangkan yang ditargetkan untuk plasma 1.400 Ha, dari total tersebut hanya 200 Ha yang berada di luar kawasan hutan, selebihnya dalam kawasan hutan.
Oleh karena itu, menurut Koalisi, apabila yang dicabut hanya izin PKS, maka pencabutan tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban PT IBAS untuk melakukan pemulihan atas lahan yang telah digarap secara ilegal, termasuk kawasan hutan lindung yang telah dirusak.
Koalisi menyebut kebijakan ini mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menangani krisis ekologis yang telah berulang kali menelan korban di Aceh. Seharusnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti, dan terindikasi kuat menjadi penyumbang utama bencana ekologis di Aceh.
Menurut Koalisi, ada sejumlah perusahaan di Aceh yang harus segera dievaluasi dan dicabut izinnya serta diminta pertanggungjawaban. Yaitu, PT Tualang Raya yang beroperasi di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani (Aceh Utara & Bireuen), PT Blang Ara (Aceh Utara), PT Dharma Sawita Nusantara (Aceh Tamiang), dan PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan.
“Semua perusahaan itu beroperasi di DAS secara konsisten menjadi wilayah terdampak banjir parah, dengan kerusakan hutan dan tata kelola DAS yang semakin memburuk,” ungkap Afifuddin.
Berdasarkan data acehdata.digdata.id, laju kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 Ha. Kondisi DAS itu tergolong rusak parah. Dari total luas 479.451 Ha, pada 2024 hanya tersisa tutupan hutan seluas 262.774 Ha. Artinya, lebih dari 45,2 persen tutupan hutan di DAS Jambo Aye telah hilang.
Kondisi serupa juga terjadi pada DAS Tamiang yang melintasi wilayah Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Timur. Dari total luas DAS sebesar 493.182 Ha, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 314.138 Ha. “Dengan demikian, terjadi kehilangan tutupan hutan seluas 179.044 Ha atau sekitar 36,3 persen. Tingkat kerusakan paling signifikan terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur,” ujar Afifuddin.
Afifuddin menyebut kerusakan paling parah tercatat di DAS Peusangan yang menghubungkan Aceh Tengah, Pidie, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Utara. Dari total luas 245.323 Ha, tutupan hutan yang tersisa pada 2024 hanya 60.783 Ha.
“Ini menunjukkan sekitar 75,2 persen wilayah DAS Peusangan telah mengalami kerusakan, sehingga DAS tersebut masuk dalam kategori sangat kritis,” ungkap Afifuddin.
Selain itu, Koalisi juga menemukan setidaknya 14 perusahaan sawit lainnya yang terindikasi beroperasi di dalam kawasan hutan, sebuah pelanggaran serius yang hingga kini belum ditindak secara tegas oleh negara. Kondisi itu menunjukkan bahwa kebijakan pencabutan izin masih bersifat selektif dan cenderung menghindari konflik dengan korporasi besar.
“Jika Presiden RI, Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk evaluasi total seluruh perizinan. Kemudian, penegakan hukum juga perlu terhadap pelaku perusak lingkungan, audit lingkungan secara menyeluruh, pemulihan lingkungan yang nyata, serta pengembalian wilayah kelola rakyat dan masyarakat adat,” katanya.
Koalisi juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.
Dalam konteks pascabencana, Koalisi menuntut agar pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana, pemulihan ekosistem, serta penataan kebijakan pembangunan agar tidak kembali memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.[]








