Minggu, September 15, 2024

Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal...

SUBULUSSALAM - Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang,...

Hari ke 3 Arung...

KUTACANE - Hingga hari ketiga penyelenggaraan pertandingan (Sabtu, 14 September 2024) tim Provinsi...

Pengumuman Penerimaan Masukan dan...

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM PENGUMUMAN NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON...

SKK Migas dan KKKS...

SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)...
BerandaKorban dan Terdakwa...

Korban dan Terdakwa Penganiaya Simpatisan PA Berpelukan Dalam Sidang

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhoksemawe kembali menggelar sidang perkara penganiayaan simpatisan Partai Aceh (PA), Selasa, 17 Januari 2017. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Uniknya, dalam persidangan itu, terdakwa Muksin dan korban Syahrullah terlihat berpelukan. Korban memaafkan terdakwa setelah diberi kesempatan berdamai oleh majelis hakim.

“Kita semua Aceh bersaudara, apalagi dalam kasus ini saksi (korban) dan terdakwa masih satu kampung. Apakah saksi korban mau memaafkan terdakwa atas kejadian itu,” tanya hakim ketua, Ainul Mardhiah, S.H., kepada Syahrullah.

Syahrullah yang juga anggota ‘Banta Seudang’, sayap komunitas pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati/Wabup Aceh Utara diusung PA Cek Mad-Sidom Peng langsung mengangguk sambil berkata: “iya”. Namun, ia meminta persidangan perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum, walau dirinya sudah memaafkan terdakwa.

Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa Muksin untuk maju dan meminta maaf secara langsung kepada saksi korban.  “Lon Ku lakee meu’ah beh, (saya minta maaf ya),” kata Muksin sambil menjabat tangan saksi korban. Keduanya lantas berpelukan sambil melepaskan senyum. Hakim anggota, Jamaluddin, S.H., dan Afriyanti, S.H., juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Al Muhajir, S.H., ikut tersenyum melihat kejadian tersebut.

Hakim ketua, Ainul Mardhiah mengatakan, walau saksi korban sudah memaafkan terdakwa, persidangan akan tetap dilanjutkan seperti biasa.

Selain saksi korban, majelis hakim juga memintai keterangan saksi Saifannur, anggota DPRK Aceh Utara. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU.

Untuk diketahui, Muksin yang juga pendukung paslon Bupati/Wabup Aceh Utara Fa-Tar dilaporkan menganiaya Syahrullah, warga Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara di sebuah warung kopi di Krueng Geukueh, Aceh Utara, 2 November 2016. Saifannur, anggota DPRK Aceh Utara dari PPP turut dilaporkan ke polisi, karena diduga ikut menampar korban.

Namun, hasil penyelidikan dan penyidikan kasus itu, Polres Lhokseumawe hanya menetapkan Muksin, warga Krueng Geukueh sebagai tersangka. Sedangkan Saifannur, menurut pihak kepolisian, tidak terbukti menganiaya korban. (Baca: Pelaku Pemukulan Simpatisan PA Ditahan, Polisi: Anggota Dewan Tidak Terlibat)

Muksin dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.[]

Laporan Munir

Baca juga: