LHOKSEUMAWE Penyidik Polres Lhokseumawe telah menahan seorang pelaku penganiayaan terhadap Syahrullah, simpatisan Partai Aceh (PA). Kasus itu terjadi di salah satu warung kopi di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, 2 November 2016, malam.
Sedangkan seorang terlapor lainnya, Saifannur, anggota DPRK Aceh Utara, menurut pihak Polres Lhokseumawe, tidak melakukan pemukulan (penganiayaan). Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa CCTV.
Kasus itu tetap lanjut. Satu tersangka sudah kita tahan. Sedangkan anggota DPRK Aceh Utara yang diduga terlibat penganiayaan itu, berdasarkan keterangan saksi dan bukti tayangan CCTV, yang bersangkutan tidak terbukti menganiaya korban, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Kamis, 1 Desember 2016.
Sebelumnya, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Wilayah Pase M. Jhony kepada portalsatu.com, 3 November 2016, mengatakan, pihaknya melaporkan anggota DPRK Aceh Utara berinisial S dan stafnya berinisial M, sebagai pelaku penganiayaan terhadap Syahrullah, kader PA. (Baca: Jubir PA Pase Laporkan Anggota Dewan Diduga Pukul Kader PA)
Yasir menjelaskan, kasus penganiayaan dialami Syahrullah sudah masuk tahap pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ikram, simpatisan PA lainnya yang terjadi di lokasi dan waktu terpisah, masih dilakukan penyelidikan. Kita sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, katanya.
Dengan perkembangan tersebut, Yasir menolak tudingan Koordinator Pusat Kajian dan Advokasi (PAKAD) Hidayatullah yang menyebut Amatan kita, pelaku masih bebas berkeliaran, terkesan tidak ada tindakan apapun dari pihak Polres Lhokseumawe. Ini sangat kita sayangkan. (Baca: Pakad Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Pemukulan Simpatisan PA)[]
Laporan Munir

