LHOKSUKON – Sejumlah korban tragedi Simpang KKA, Aceh Utara, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengusut tuntas penegakan hukum yang seadil-adilnya atas peristiwa tragedi berdarah tersebut.

“Tragedi yang berlangsung 16 tahun lalu, menewaskan 46 warga serta melukai ratusan warga lainnya, namun hingga saat ini realisasi pengusutannya masih simpang siur,” kata Abdullah, 42 tahun, warga Ule Nje, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, yang juga keluarga korban kepada portalsatu.com, Senin, 21 Maret 2016.

Menurut Abdullah, hingga saat ini belum ada perhatian yang serius bagi keluarga korban tragedi Simpang KKA, termasuk dari Pemerintah Aceh. 

“Realisasi MoU serta turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), masih luput, belum menyentuh keluarga korban tragedi berdarah Simpang KKA,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH, menanggapi hal tersebut meminta Pemerintah Aceh untuk bersikap rasional terhadap tuntutan keluarga korban tragedi Simpang KKA.

Safaruddin mengatakan sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh agar korban diperhatikan. Dia juga mengaku sudah beberapa kali mendengar keluhan dan jeritan keluarga korban tragedi simpang KKA, termasuk kejadian pelanggaran HAM di seluruh Aceh semasa konflik.

Seharusnya Pemerintah Pusat, khususnya Pemerintah Aceh, merespon apa yang dibutuhkan oleh keluarga korban konflik tersebut, seperti pendidikan anak-anak korban konflik dan anak yatim. Seharusnya itu menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh. 

“Perdamaian hari ini atas konflik yang terjadi, salah satunya adalah kejadian berdarah Simpang KKA. Harusnya perdamaian membuat anak-anak keluarga tragedi Simpang KKA bisa sejahtera,” katanya.[](bna)