LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menahan ES (43), Direktur CV Bireuen Vision (BV), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. ES ditahan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe, Rabu, 24 Juli 2019, malam, setelah sehari sebelumnya berkas penyidikan tersangka itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Terhitung (Rabu) pukul 23.30 WIB malam ini, tersangka korupsi bantuan ternak atas nama ES selaku Direktur Bireuen Vision saya tahan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 25 Juli 2019, dinihari.
Indra T. Herlambang menyebutkan, penahanan dilakukan setelah tersangka ES diamankan. “Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan dapat menjalani penahanan,” ujarnya.
Kasat Reskrim itu turut mengirimkan gambar saat ES diperiksa kesehatannya dan juga ketika tersangka menandatangani surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Diberitakan sebelumnya, berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 yang menjerat tersangka berinisial ES (43), Direktur CV Bireuen Vision (BV), dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 Nomor: B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 Juli 2019,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 24 Juli 2019, pagi.
Kasus pengadaan bantuan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar lebih menyebabkan kerugian negara Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih). Dalam berkas perkara Nomor: BP/24/III/2019/Reskrim tanggal 5 Maret 2019, tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Indra T. Herlambang.
Menjawab portalsatu.com/, kapan penyidik akan menyerahkan tersangka ES dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, Indra mengatakan, “Secepatnya”.
Sementara itu, Kajari Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar dihubungi melalui Kasi Intelijen Miftahuddin didampingi Kasi Pidana Khusus Fery Ichsan, dikonfirmasi pada Rabu pagi tadi membenarkan berkas penyidikan tersangka ES, Direktur Bireuen Vision itu sudah dinyatakan lengkap.(Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Berkas Penyidikan Tersangka ES Lengkap)[]




