BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengutuk tindakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melaporkan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun, ke Polda Aceh. Pasalnya, akibat laporan terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8, Tgk. Mun yang juga Direktur PT Bumades Nisami—anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)—telah ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPRA, di mana hasil komunikasi Komisi II dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh bahwa pelaporan ini atas sepengetahuan Plt. Gubernur Aceh. Saya pikir perlu kita kutuk kebijakan tersebut, karena kebijakan ini sama sekali tidak waras,” ujar Koordinator Badan Pekerja MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019, malam.
Alfian menyebutkan, jika Pemerintah Aceh menganggap bibit padi IF8 yang dikembangkan petani itu tidak tersertifikasi, seharusnya pemerintah mengambil peran sebagai regulator untuk memfasilitasi proses sertifikasi, bukan malah melaporkan ke Polda. “Seharusnya pemerintah malah bisa mewajibkan kepada petani di Aceh bahwa ini jenis bibit padi yang diunggulkan, karena dari produktivitas padi yang sudah dihasilkan saya pikir menjanjikan untuk ekonomi berbasis kerakyatan,” katanya.
“Karena andalan pemerintah hari ini, misalnya, yang kita tahu bahwa pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh juga ada pengadaan bibit padi Rp2,8 miliar untuk Aceh Utara pada tahun 2019 dengan merk yang berbeda, itu juga tidak menjamin terhadap ekonomi kerakyatan. Jadi, kesannya Pemerintah Aceh melalui Distanbun dalam kebijakan melaporkan terhadap penemuan bibit padi yang dikembangkan petani, saya pikir ada cukong yang dibela dan ini sangat berbahaya. Artinya, kebijakan ini harus dilawan,” ujar Alfian.
Alfian turut mengkritik kebijakan Polda Aceh yang dinilai begitu cepat menetapkan Geuchik Meunasah Rayek sebagai tersangka. “Kita patut mempertanyakan soal reaktifnya, begitu cepat Polda Aceh dalam penanganan kasus ini, sehingga sudah dilakukan penahanan. Karena MaTA membandingkan dengan kinerja Polda Aceh selama ini dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi malah macet. Padahal, kasus korupsi seharusnya diprioritaskan, tapi ini (kasus bibit padi IF8) malah menjadi prioritas. Artinya kebijakan ini patut dipertanyakan,” katanya.
Oleh karena itu, Alfian mendesak Komisi I DPRA sebagai mitra kerja Polda Aceh agar segera mengambil langkah konkret. “Komisi I DPRA harus segera berkoordinasi dengan Polda untuk membahas penghentian penyidikan kasus ini, karena saya pikir ini soal keadilan,” tegas Alfian.
Alfian mengaku sudah mendaftarkan diri kepada pengacara Tgk. Mun untuk menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan terhadap Geuchik Meunasah Rayek Geuchik tersebut. Hal ini ia lakukan untuk membela kepentingan petani yang dinilai telah dikriminalisasi oleh Pemerintah Aceh melalui Distanbun.
Informasi diperoleh portalsatu.com, pihak pendamping Tgk. Mun akan membuat “gerakan penjamin dari kalangan masyarakat sipil untuk penangguhan penahanan” pada Kamis, 25 Juli 2019.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Aceh dikabarkan menahan Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, berinisial Tgk. Mun. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
“Beliau (Tgk. Mun) ditahan di Polda Aceh sejak kemarin, Selasa. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda. Dalam kasus ini tersangka satu orang yaitu Tgk. Mun,” ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, dikonfirmasi portalsatu.com lewat telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2019.
Zulfikar Muhammad sebagai pendamping tersangka Tgk. Mun, menggelar konferensi pers bersama Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, di Gedung DPRA, Rabu siang. Hal itu untuk merespons penahanan Tgk. Mun oleh Polda Aceh. “Kita akan menyiapkan legal opinion terkait status hukum beliau. Kemudian kita akan melakukan investigasi ke lapangan,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, PT Bumades Nisami merupakan anak dari Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). (Baca: Kasus Bibit Padi IF8: Geuchik Ini Ditahan, Koalisi NGO HAM Aceh akan Investigasi)[](idg)
Lihat pula: Kasus Bibit Padi IF8, Polda Aceh Diminta Tangguhkan Penahanan Geuchik Ini
LSM Ini Kecam Dinas Pertanian Aceh, 'Seharusnya Bupati Aceh Utara Diperiksa'
Nurzahri DPRA Minta Polda Mediasi Pemerintah Aceh Dengan Geuchik Meunasah Rayek