LHOKSWUMAWE – Direktur CV Bireuen Vision (BV), Edi Saputra (43), terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014, divonis empat tahun pidana penjara. Terdakwa yang merupakan salah satu rekanan pengadaan sapi itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider (pengganti denda) sebulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dalam sidang pada 26 Desember 2019 lalu. Atas vonis tersebut, JPU banding. Mengapa?
“Setelah majelis hakim membacakan putusan itu (dalam sidang 26 Desember 2019), JPU menyatakan pikir-pikir karena ada waktu tujuh hari (untuk menyatakan sikap). Dalam rentang waktu tujuh hari tersebut, JPU sudah menyatakan banding,” ujar Kajari Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar, S.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., kepada portalsatu.com, Kamis, 30 Januari 2020.
Miftahudin menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp80 juta.
“(Meskipun terdakwa divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan, JPU tetap banding) karena hakim tidak menjatuhkan putusan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti. Jadi, pertimbangan JPU mengajukan banding dikarenakan ada menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta yang dinikmati oleh terdakwa. Namun, hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar Miftahuddin.
Informasi diperoleh pihak JPU Kejari Lhokseumawe, penasihat hukum terdakwa Edi Saputra juga menyatakan banding atas putusan PN Tipikor Banda Aceh. Selanjutnya, JPU dan penasihat hukum terdakwa akan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Menurut JPU, terdakwa saat ini masih ditahan di Lapas Kajhu sebagai tahanan titipan hakim.
Ditanya apakah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe ada mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka baru dalam perkara korupsi tersebut, Miftahuddin mengatakan, “Itu akan dicek lagi nanti apakah ada atau tidak. Tapi sejauh ini saya belum mendapatkan laporan terhadap perkembangan tersebut”.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan bantuan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar lebih menyebabkan kerugian negara Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih).
Mulanya pada tahun 2018 lalu, penyidik menetapkan tiga tersangka dari DKPP Lhokseumawe dalam perkara korupsi pengadaan ternak itu. Ketiga tersangka tersebut kemudian menjadi terdakwa yang disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh, yakni Rizal (mantan Kepala DKPP), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe).
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun empat bulan pidana penjara untuk Rizal dalam sidang, 14 Desember 2018. Dia dihukum pula membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dahlina dan Ismunazar masing-masing empat tahun tujuh bulan pidana penjara. Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Ini Vonis Hakim Terhadap Mantan Kepala DKPP, PPTK dan PPK)
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena JPU dan ketiga terdakwa tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa pun menjadi terpidana.
Menurut satu sumber, dalam putusan hakim untuk tiga orang itu, turut disebutkan perincian dana yang sudah dikembalikan oleh 37 rekanan, totalnya Rp2 miliar lebih. Adapun jumlah rekanan yang diduga tidak melaksanakan pengadaan ternak alias fiktif, menurut satu sumber, mencapai 120 lebih dari sebanyak 160 rekanan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik untuk mengungkap semua aliran dana dan para aktor kasus korupsi pengadaan ternak itu. “MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolres Lhokseumawe untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe. Konsistensi polisi sangat perlu dalam kasus tersebut dalam menjaga kewibawaan institusi hukum,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, 13 Februari 2019.
Alfian melanjutkan, kepolisian patut melakukan penyidikan terhadap penerima aliran dana dari hasil kajahatan korupsi tersebut. “Dan ini menjadi keutuhan dalam pengusutan kasus tersebut. sehingga aktor koruptornya tidak diberi toleransi oleh hukum tapi harus diproses sesuai kejahatan yang telah dilakukannya,” tegas dia.
MaTA menyatakan akan terus mengawal pengusutan kasus korupsi itu sampai tuntas. “Dan kami menilai, kerugian dalam kasus ini bukan semata-mata pada nilai uang negara 8,1 miliar, tapi kerugian sosial (bagi penerima) manfaat pengadaan tersebut juga jauh lebih penting. Akibat dikorupsi, di mana 300 kepala keluarga miskin sebagai penerima bantuan sapi tersebut, ketidakpastian terjadi atas keberlangsungan hidup mereka secara ekonomi,” ujar Alfian.(Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Penyidik Didesak Ungkap Aliran Dana dan Aktor Koruptornya)[](idg)





