LHOKSRULHOK – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali mendesak penyidik untuk mengungkap semua aliran dana dan para aktor kasus korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 Rp14,5 miliar yang merugikan negara Rp8,1 miliar lebih.
“MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolres Lhokseumawe untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe. Konsistensi polisi sangat perlu dalam kasus tersebut dalam menjaga kewibawaan institusi hukum,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, Rabu, 13 Februari 2019.
Alfian meminta penyidik tidak hanya menetapkan ES, Direktur CV BV (Bireuen Vision) sebagai tersangka karena melakukan pengadaan fiktif. “Polisi juga perlu menetapkan tersangka atas nama perusahaan BV tersebut sehingga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi memenuhi asas keadilan masyarakat dan korban,” katanya.
“Selain itu, polisi dapat segera mempercepat penetapan tersangka terhadap 16 perusahaan dan 16 orang direktur perusahaan yang juga melakukan pengadaan fiktif dalam pengadaan sapi tersebut. Ke-16 perusahaan yang kami maksud mendapatkan pagu anggaran masing-masing di atas 120 juta dan hasil pekerjaan fiktif. Jadi, unsur pidana korupsinya sudah terpenuhi,” ungkap Alfian.
Alfian melanjutkan, kepolisian patut melakukan penyidikan terhadap penerima aliran dana dari hasil kajahatan korupsi tersebut. “Dan ini menjadi keutuhan dalam pengusutan kasus tersebut. sehingga aktor koruptornya tidak diberi toleransi oleh hukum tapi harus diproses sesuai kejahatan yang telah dilakukannya,” tegas dia.
MaTA menyatakan akan terus mengawal pengusutan kasus korupsi itu sampai tuntas. “Dan kami menilai, kerugian dalam kasus ini bukan semata-mata pada nilai uang negara 8,1 miliar, tapi kerugian sosial (bagi penerima) manfaat pengadaan tersebut juga jauh lebih penting. Akibat dikorupsi, di mana 300 kepala keluarga miskin sebagai penerima bantuan sapi tersebut, ketidakpastian terjadi atas keberlangsungan hidup mereka secara ekonomi,” ujar Alfian.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan ES, Direktur CV Bireuen Vision (BV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar yang menurut hasil audit BPKP Perwakillan Aceh merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih.
Penetapan tersangka terhadap ES itu dilakukan setelah gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 11 Februari 2019. Selain itu, polisi sudah memasukkan peminjam CV BV milik ES berinisial P ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Andrian, mengatakan, sebelum gelar perkara kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Pasalnya, kata dia, dalam kasus pengadaan ternak itu, perusahaan milik ES dipinjam pihak lain.
Dari sekitar 160 perusahaan yang terlibat pengadaan ternak itu, perusaan milik ES yang dipinjam pihak lain berkewajiban mengadakan ternak untuk dua kelompok senilai Rp80 juta, tapi tidak dilaksanakan alias fiktif.
Menurut Riski, pihaknya juga sudah memeriksa 26 saksi, dua di antaranya sebagai ahli yaitu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Aceh. Akhirnya setelah gelar perkara, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka kasus tersebut.
“Karena itu (pengadaan ternak) kewenangan dia (ES). (Meskipun perusahaannya dipinjam pihak lain) tersangka ini pun sudah tahu uang masuk ke rekening perusahaannya Rp80 juta, kenapa dia tidak melakukan pengecekan mana pekerjaan dan sebagainya,” kata Riski kepada portalsatu.com/, Rabu, 13 Februari 2019.
Riski menyebutkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap ES untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 19 Februari 2019.
Soal mengapa hanya ES yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sejumlah rekanan lainya juga tidak melaksanakan kewajiban alias fiktif, Riski mengatakan, “Mungkin yang kita naikkan (tersangka) pertama yaitu direktur CV Bireuen Vision terlebih dahulu. Dan yang pasti ini kan dugaan fiktif masih banyak, tentunya kita akan kejar sampai bulan ini (Februari) yang dianggap perusahaan-perusahaan lain fiktif maka akan kita naikkan ke tahap penyidikan juga”.
Riski menambahkan, pastinya akan ada tersangka baru nantinya, karena yang dikejar itu adalah aliran dananya. “Ada yang berinisial P, yang meminjam rekening CV Bireuen Vision tersebut, sampai sekarang dilakukan pencarian belum berhasil didapatkan. Karena uang senilai Rp80 juta itu muara terakhir itu sama si P. Dia (P) itu sudah masuk DPO,” ungkapnya.
“Karena yang kita kejar adalah aliran dana itu masuk kemana saja, baru nantinya bisa terungkap hal lainnya. Untuk pemeriksaan saksi itu difokuskan kepada aliran dananya, dapat dari mana dan sebagainya. Tapi yang berisial P itu sudah beberapa kali kita cari dan dilayangkan surat panggilan tidak datang-datang, tidak kooperatiflah, tetapi kita tetap melakukan pencarian,” kata Riski.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang penyidik kirim ke pihak kejaksaaan pada tahun 2018 lalu disebutkan ES dan kawan-kawan. Ditanya soal itu, Riski menyebutkan, semua akan direncanakan untuk dilakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap rekanan-rekanan lain.
“Walaupun ada orang berkata bahwa sudah ada pengembalian dana dan sebagainya, tetapi pengembalian dana itu tidak menghapuskan perbuatan (pidana),” ujar Riski.[](idg)






