IDI RAYEK – Anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) daerah 4 Idi tidak setuju jika pemerintah memberikan amnesti untuk komplotan bersenjata di bawah pimpinan Nurdin bin Ismail alias Din Minimi.
“Nyan terserah presiden, meunyo awak nyo dimeurampok lom, nyan presiden beu geutanggongjaweub (itu terserah presiden, kalau mereka merampok lagi, presiden harus bertanggungjawab). Yang jelas kita tidak setuju dengan amnesti yang diberikan oleh presiden kepada Din Minimi,” ujar perwakilan anggota KPA daerah Idi, Afrizal alias Komeng dalam konferensi pers di Idi, Aceh Timur, Minggu, 10 Januari 2015.
Komeng mengatakan status Din Minimi dan kelompoknya tidak sama dengan anggota mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia turut mempertanyakan nasib mantan anggota GAM yang hingga hari ini belum mendapat amnesti dari Indonesia.
“Bagaimana dengan mantan kombatan (GAM) yang masih ditahan di luar, seperti di Thailand? Mereka sudah divonis sekian lama, sedangkan perdamaian hari ini sudah ada, tapi ada teman kita yang masih ditahan, yang benar-benar dalam perjuangan, ini yang perlu difokuskan untuk diberikan amnesti, kata Komeng.
Sebagai anggota KPA, Komeng mempertegas agar kasus Din Minimi diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Saat ditanyai jika pemimpin di Aceh menganggap Din Minimi sebagai mantan GAM, Komeng mengatakan, “itu terserah, dan ok-ok saja, yang jelas dia tidak ada dalam struktur kepengurusan anggota KPA.”[](bna)

