SAWANG – Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Tgk. Di Lhok Drien dan Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh (DPS PA) Kecamatan Sawang menolak pergantian Fauzi, S.Mn., alias Cempala dari keanggotaan DPRK Aceh Utara yang akan digantikan dengan M. Dahlan Ilyas.
Berdasarkan ketererangan tertulis diterima portalsatu.com, Kamis, 7 Juli 2022, sikap penolakan itu diputuskan bersama dalam Rapat Umum KPA Sagoe Tgk. Lhok Drien dan DPS PA, di Lhok Jok, Kecamatan Sawang, beberapa hari lalu. Hal itu dibenarkan Pangsagoe KPA Tgk. Lhok Drien, Wan Marinir, dan salah seorang petinggi DPS PA Sawang, yang dikonfirmasi terpisah oleh portalsatu.com via WhatsApp.
Alasan penolakan tersebut karena proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga dilakukan secara paksa oleh DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara dan juga DPRK Aceh Utara. Sebab, proses PAW ini masih terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan Nomor Perkara 10/pdt.sus-parpol/2022/PN.LSK, dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara gugatan itu didaftarkan oleh Fauzi di Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 9 Juni 2022 lalu. Saat persidangan sedang bergulir, Gubernur Aceh mengeluarkan SK Nomor 171.1/895/2022, tanggal 17 Juni 2022 tentang pemberhentian Fauzi dari keanggotaan DPRK Aceh Utara dan mengangkat M. Dahlan Ilyas sebagai calon PAW.
Disebutkan bahwa PAW Anggota DPRK Aceh Utara kali ini yang ketiga kali dilakukan terhadap kader Partai Aceh dari Kecamatan Sawang. Hasil Pemilu 2009, kader PA Kecamatan Sawang, Muktaruddin Yusuf, seharusnya mendapat kursi DPRK Aceh Utara dari Dapil IV (Sawang, Dewantara, dan Muara Batu).
“Suara Mukhtaruddin mendapat kursi ketiga dari empat kursi yang diperoleh Partai Aceh. Namun, dikarenakan terjadinya pergeseran suara sah salah seorang caleg perempuan di Dewantara untuk menambah suara salah satu (caleg), sehingga Mukhtaruddin tidak mendapat kursi,” bunyi keterangan tertulis itu.
PA kemudian mengganti Muktar Usman (Pawang) saat masa jabatannya sebagai Anggota DPRK baru 2,5 tahun, hasil Pemilu 2014. Kini, PA mengganti Fauzi (Cempala) dengan M. Dahlan Ilyas pada sisa masa jabatan Anggota DPRK hasil Pemilu 2019.
KPA Sagoe Tgk. Lhok Drien dan DPS PA melihat ada kejanggalan dalam setiap tahun Pemilu, di mana kader PA di Kecamatan Sawang yang diganti dari keanggotaan DPRK statusnya adalah kader inti partai. Mukhtar Pawang dan Fauzi Cempala merupakan mantan Tentara Aceh Merdeka, sementara Mukhtaruddin Yusuf adalah Ulee Sagoe Tgk. Di Lhok Drien.
“PAW Fauzi Cempala dengan Dahlan Ilyas juga dilakukan bukan dengan (caleg) suara terbanyak ketiga, karena suara terbanyak ketiga Saudara Rusli dipaksa mundur oleh petinggi partai, supaya dapat diganti dengan suara terbanyak keempat yaitu Saudara M. Dahlan Ilyas. Ini tentunya sangat merugikan hak konstitusional orang lain,” bunyi keterangan tertulis tersebut.
Hasil musyawarah Pimpinan KPA Sagoe Tgk. Lhok Drien dan Pimpinan DPS PA Sawang bersama seluruh jajaran KPA dan PA se-Kecamatan Sawang juga menyatakan bahwa untuk menghadapi Pemilu 2024, DPA Partai Aceh harus “membersihkan” oknum-oknum penyusup yang mencari keuntungan sendiri dengan “memperjualbelikan kursi” di DPRK yang mengorbankan kepentingan partai dan kepentingan rakyat.
Baca juga: Fauzi Cempala: Ketua DPRK Aceh Utara Langgar Tatib
> Ini Tanggapan Ketua DPRK Aceh Utara Terkait Tudingan Fauzi Cempala
[](red)