BANDA ACEH – MaTA bersama Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Penindakan Kasus Korupsi dari 15 propinsi, memaparkan kasus-kasus korupsi berstatus macet kepada Bareskrim Polri, Kejagung, KPK, BPKP dan BPK, dalam seminar di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, awal Mei 2016.

Informasi diperoleh portalsatu.com dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Rabu, 11 Mei 2016, seminar yang diadakan oleh ICW itu untuk membahas kasus-kasus korupsi yang macet di daerah, baik yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan. Turut hadir pada acara itu Sekretaris Kabinet RI Pramono Anung.

“MaTA membawa 29 kasus yang sudah masuk penyidikan dan sudah ada tersangka, tapi statusnya macet. MaTA dipercayakan mewakili Koalisi Masyarakat Sipil dalam memaparkan temuan-temuan tersebut,” ujar Koordinator MaTA Alfian.

Alfian menyebut tujuan seminar tersebut untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus-kasus macet, sehingga ada kepastian hukum. “Agar ada update dari masing-masing instansi penegak hukum di pusat, apa yang sedang dilakukan oleh jajarannya di daerah, sehingga kasus tersebut berjalan dan ada kepastian hukum,” katanya.

Dalam seminar tersebut, MaTA juga mendorong supaya Kantor Staf Kepresiden (KSP) dapat melakukan koordinasi antarinstansi penegak hukum apabila ada kendala. “Dan ke depan tidak ada lagi kasus yang macet di daerah, baik tingkat Kejati, Polda, Kejari maupun Polres,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, setelah pertemuan tersebut, dipastikan ada koordinasi dari Bareskrim, Kejagung dan KPK untuk melakukan pertemuan dengan jajaran Polda dan Kejati di daerah-daerah. “Ini dalam rangka koordinasi dan supervisi kasus-kasus korupsi yang selama ini macet,” katanya.[] (idg)