JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan sidang praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, dalam langkah hukum tersebut, pihaknya menilai bahwa penggugat tak memiliki legal standing yang jelas. Mengingat, kata Febri, Irwandi tak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan praperadilan.
“Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Febri, di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Sekadar diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan seorang bernama, Yuni Eko Hariatna, dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Sidang pun akan memasuki pembacaan putusan pada Selasa, 25 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK juga menilai pemohon terlihat tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Pasalnya, kata Febri, ketika hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, tetapi pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya,” ujar Febri.
Dengan adanya poin-poin tersebut, Febri menekankan, pihaknya berharap kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima.
“Terkait dengan penanganan perkara pokok saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka Irwandi Yusuf,” ucap Febri.
Sejauh ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, dan dua pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.
Irwandi diduga menerima Rp500 juta yang merupakan jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang Rp500 juta ini diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah. Diduga setiap anggaran untuk proyek dibiayai DOKA akan dipotong 10 persen dari jumlah anggaran pada tahun ini Rp8,03 triliun. Untuk pejabat di tingkat provinsi akan menerima fee 8 persen dan 2 persen untuk tingkat kabupaten/kota.
KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan suap ini. Mereka adalah model cantik sekaligus tenaga ahli Aceh Marathon, Steffy Burase; Kadis PUPR Pemprov Aceh, Rizal Aswandi; Kepala ULP Pemprov Aceh, Nizarli; serta Teuku Fadhilatul Amri.
Reporter: Puteranegara Batubara.[] Sumber: okezone.com




