JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 6 September 2018, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf. 

Kedua saksi tersebut, yakni, Johhnic Apriano, selaku Staf Khusus Gubernur Aceh, dan Farah Amalia, dari pihak swasta. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., keduanya telah datang memenuhi panggilan penyidik, dan sedang dalam proses pemeriksaan.

"Terhadap saksi pertama, perlu didalami pengetahuannya tentang pelaksanaan tugas Gubernur Aceh saat itu terkait perkara yang sedang disidik saat ini. Sedangkan saksi kedua, diduga merupakan teman dari saksi Fenny Steffy  Burase," sebut Febri, dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Kamis, 6 September 2018, siang.

Febri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi berkaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi yang sedang disidik saat ini. Dan, sudah menjadi kewenangan sekaligus kewajiban KPK untuk menelusurinya. 

“Seperti mendalami dugaan peran Fenny Steffy Burase pada proyek di Aceh serta pengaruh dan kekuasaan IY (Irwandi Yusuf) terhadap proyek tersebut. Selain itu, untuk saksi Farah Amalia yang telah dilakukan penggeledahan di rumahnya, KPK perlu menelusuri kepemilikan aset dan juga hubungan saksi dengan Steffy,” terang Febri. 

Febri menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi, terutama ketika menggunakan strategi follow the money, KPK seringkali melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang mungkin secara kasat mata tidak terlibat langsung dalam proyek dimaksud, namun, ada informasi aset atau hubungan kedekatan, bahkan keluarga dengan tersangka yang perlu diverifikasi oleh tim penyidik KPK. 

“Mengacu ke Pasal 47 UU 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Gubernur dilarang membuat keputusan yang memberikan keuntungan pada diri sendiri, keluarga, kroni dan lain-lain. Hal inilah yang sedang ditelusuri KPK, yaitu, siapa saja pihak yang diuntungkan atas kebijakan Gubernur saat itu, apakah diri sendiri, keluarga, kroni atau pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka,” jelasnya.[]