JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang yang diterima oleh tenaga ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase. Penyidik juga menggali hubungan antara Steffy dengan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, yang diduga sudah menikah siri.
Hal tersebut terungkap dari materi pemeriksaan penyidik terhadap Steffy, Jumat, 19 Oktober 2018. Steffy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk tersangka Irwandi Yusuf (IY).
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan hubungan antara Steffy dengan tersangka IY,?” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan, pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi sejumlah komunikasi yang dilakukan Steffy dengan beberapa pihak. Diduga, komunikasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.
“Hubungan tersebut perlu kami dalami untuk memastikan dugaan pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh,” ujar Febri.
Sebelumnya, tim biro hukum KPK mengungkap fakta mencengangkan soal hubungan Steffy dengan Irwandi Yusuf dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Aceh itu. Steffy ternyata telah menikah siri dengan Irwandi Yusuf ?pada Desember 2017. Bahkan, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, tim biro hukum KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani.
Percakapan dalam WhatsApp yang disadap melalui handphone milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan ?Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA 2018. Empat tersangka tersebut Irwandi Yusuf; Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi;? serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee izin proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ?Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Reporter: Arie Dwi Satrio.[]Sumber: okezone.com




