REDELONG – Asisten I (Bidang Pemerintahan) Sekretariat Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Jafar, S.H., M.H., menegaskan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Bupati Ruslan Abdul Gani, aktivitas pemerintahan di kabupaten itu masih normal.
Muhammad Jafar menyebut tugas pokok bupati kini diambil alih oleh Wakil Bupati (Wabup) Bener Meriah Drs. Rusli M. Saleh, sesuai dengan aturan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Hal itu, kata Jafar, juga sesuai ketentuan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semua tugas pokok kepala daerah secara otomatis dilaksanakan wakilnya. Dalam aturan itu jelas sudah disebutkan,” kata Jafar menjawab portalsatu.com, Kamis, 17 Maret 2016, malam.
Menurut Jafar, tugas itu diambil alih Wabup Rusli sejak bupati meninggalkan Bener Meriah. Selama Ruslan masih menjadi tahanan KPK, kata Jafar, tugas pokok Bupati Bener Meriah tetap dilaksanakan Wabup Rusli.[] (idg)

