JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan berkaitan dengan penangkapan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, S.H., di dalam surat yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna tersebut berisikan poin sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi Yusuf.
“Pada intinya mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Irwandi Yusuf,” kata Febri dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 4 September 2018, sore.
Menurut Febri, sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2018.
Febri menambahkan, KPK juga menerima surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018 yang menyampaikan bahwa Irwandi Yusuf mendapatkan informasi dari pemberitaan bahwa ada yang mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Gubernur nonaktif, Irwandi Yusuf.
Selain itu, “Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan Irwandi Yusuf, bukan merupakan inisiatif Irwandi Yusuf, dan Irwandi Yusuf sangat keberatan atas upaya hukum tersebut,” kata Febri.[](rel)


