LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis masing-masing delapan bulan penjara kepada Filgun dan Masrul, terdakwa perkara narkotika jenis sabu, Selasa, 4 September 2018, siang. Filgun yang merupakan mantan Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara, dan Masrul, pegawai Satpol PP Lhokseumawe, menangis saat hakim membacakan putusan tersebut.

Sidang pembacaan vonis (putusan hakim) dipimpin Hakim Ketua Teuku Syarafi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Mukhtar, S.H., M.H., dan Mukhtari, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Kasihani, S.H. Sidang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe, Agussalim, S.H., terdakwa Filgun dan Masrul didampingi penasihat hukumnya, Anita Karlina, S.H., dari LBH Bakti Keadilan Lhokseumawe. Turut hadir istri dan anak Filgun.

Adapun pertimbangan majelis hakim, keadaan memberatkan kedua terdakwa ialah perbuatannya itu tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun penggunaan narkotika. Sedangkan keadaan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi.

Hakim menyatakan terdakwa Masrul dan Filgun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak “menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum (pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi vonis majelis hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis itu, JPU Agussalim menyatakan “pikir-pikir”. Sedangkan terdakwa Filgun dan Masrul yang memakai baju tahanan, menangis dan hanya mengangguk.

“Apakah terdakwa menerima,” tanya hakim ketua saat melihat kedua terdakwa menganggukkan kepalanya. Kedua terdakwa kembali mengangguk.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi menasihati kedua terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut. “Janji, ya, jangan diulangi lagi,” kata Teuku Syarafi yang mengulangi pernyataan itu lebih satu kali.

Vonis hakim itu “sedikit lebih ringan” dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa masing-masing dihukum satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang, Selasa pekan lalu.

Ditemui portalsatu.com/ usai sidang pembacaan vonis, Filgun didampingi Masrul, tidak bersedia berbicara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Aceh Utara, Filgun, dan pegawai Satpol PP Lhokseumawe, Masrul, saat mengonsumsi sabu di Gampong Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, 16 April 2018.

Filgun yang kemudian dicopot dari jabatan Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara, mengakui saat ditangkap polisi ia sedang memakai sabu bersama Masrul, di rumah pegawai Satpol PP Lhokseumawe itu di Uteun Bayi. (Baca: Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara: Mungkin Sudah Takdir Bagi Saya)

Setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap, penyidik Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka Filgun, dan Masrul ke kejaksaan, yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. (Baca: Perkara Sabu Kadisdagperinkop-UKM Aceh Utara ke Jaksa)[](idg)