JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin telah mematahkan seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam perkara praperadilan Irwandi Yusuf. KPK mengajukan 42 bukti selama proses persidangan berlangsung.
“Kami telah menyampaikan pada hakim praperadilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru. Sehingga, KPK meminta agar hakim menolak permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, Senin, 22 Oktober 2018, siang.
Febri mengatakan, empat saksi fakta yang diajukan pemohon, yaitu, Agus Salim, Dargo, Erisman Supranoeriz, dan Fenny Steffy Burase, patut diragukan karena memiliki hubungan pekerjaan dengan pemohon baik secara langsung atau menjadi bawahan dari pemohon.
Sementara itu, keterangan lain yang diberikan tidak relevan karena saksi dinilai tidak mengetahui secara langsung mengenai penindakan yang dilakukan KPK atas Irwandi Yusuf. Demikian juga ahli dan 10 bukti yang diajukan pemohon juga dinilai tidak relevan, sehingga sepatutnya dikesampingkan.
“KPK menunggu putusan praperadilan dalam kasus ini yang rencana akan disampaikan Rabu siang dan berharap putusan hakim akan berdampak positif terhadap pengusutan dugaan korupsi terhadap tersangka Irwandi Yusuf dan kawan-kawan terkait alokasi anggaran DOK Aceh yang semestinya dapat digunakan secara maksimal untuk kemanfaatan bagi masyarakat Aceh,” kata Febri.[]


