BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., Selasa, 21 November 2023, dalam Sidang Luar Biasa melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kamaludin, S.H., M.H., sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Acara yang khidmat tersebut dihadiri para Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional PT Banda Aceh, Ketua dan anggota Dharmayukti Karini (DYK), para karyawan, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, KPT Banda Aceh menyatakan pelantikan adalah peristiwa yang sakral untuk melegalkan jabatan.

“Hakim Tinggi adalah pejabat negara. Sebagai Hakim Tinggi, saya minta agar saudara meningkatkan integritas dan moralitas serta meninggikan kapasitas dan intelektualitas. Hal ini penting dilakukan karena di pundak anda ada amanah yang lebih dari jabatan sebelumnya. Sebagai Hakim Tinggi, anda memiliki tanggung jawab selain untuk memutuskan perkara, tetapi juga untuk mengawasi para hakim pada pengadilan negeri,” ujar Suharjono.

PT Banda Aceh merupakan salah satu pengadilan tinggi yang besar di Indonesia, membawahi 22 pengadilan negeri (PN), dan mengadili sekitar 800-an perkara tingkat banding setiap tahunnya. Dari segi jumlah perkara, PT Banda Aceh berada di urutan ketiga di luar Jawa.

“Karena itu, dibutuhkan kesehatan yang prima, integritas yang terjaga serta intelektualitas yang mumpuni,” tambah Suharjono.

“Selain itu, saya juga mengingatkan anda dan semua hakim tinggi yang hadir bahwa tidak semua orang diberi kewenangan seperti anda, yaitu kewenangan untuk memutuskan perkara. Karenanya, harus
memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di tangan Hakim lah keadilan siap untuk ditegakkan,” tuturnya.

Dengan mengacu pada ayat Alquran, Suharjono menegaskan, “tidak boleh karena kebencian terhadap suatu kaum kamu berbuat tidak adil. Oleh karena itu, untuk keadilan para Hakim tidak boleh pandang bulu”.

Pengadilan Tinggi inipun menangani perkara-perkara besar terkait narkoba. Pada tahun 2021 misalnya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum mati 14 orang dan tahun 2022 menghukum mati 22 orang terkait perkara-perkara penyalahgunaan narkotika.

“Karena itu, Saudara Hakim Tinggi Kamaludin agar mempersiapkan diri menangani perkara-perkara banding yang tidak selalu mudah,” pungkas Suharjono, putra Yogyakarta berusia 64 tahun.

Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, mengatakan Hakim Tinggi Kamaludin sebelumnya Hakim pada PN Jakarta Barat, putra kelahiran Kaur Tengah, Provinsi Bengkulu, 24 September 1965.[](ril)