BANDA ACEH — Indonesia mempertegas perannya sebagai negara terdepan dalam mengatasi perubahan iklim dunia. Mewakili Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan (LHK) Siti Nurbaya, telah berada di Paris, Perancis, untuk menghadiri KTT Perubahan Iklim One Planet Summit, Senin, 11 Desember 2017.
''Pemerintah Indonesia sangat berharap banyak kepada Riau dalam pengendalian perubahan iklim. Selain lebih advance sejak REDD+ tahun 2011, juga terkait manajemen gambut,'' kata Siti Nurbaya melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Selasa, 12 Desember 2017.
Menurutya, aspek hutan terutama gambut menjadi sangat penting dalam pencapaian target National Determination Contribution (NDC) Indonesia, karena 17 persen dari target 29 persen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berasal dari sektor kehutanan.
Selain pengelolaan hutan berkelanjutan untuk pencapaian target NDC, Indonesia juga memiliki agenda lain seperti tata kelola gambut, perlindungan bakau, restorasi ekosistem, ekowisata, keanekaragaman hayati, penegakan hukum, pengembangan investasi, dan perdagangan (trade).
''Dengan restorasi dan manajemen gambut yang baik, penurunan emisi gas rumah kaca diharapkan bisa tercapai,'' kata Siti.
Ia menambahkan, dalam KTT Climate Summit di Paris, ada dua agenda pokok dan salah satunya yaitu agenda 'Accelerating Local & Regional Climate Actions'.
''Saya berharap perwakilan dari DPRD Riau bisa mendapatkan insight, bisa diskusi dengan negara-negara lain bagaimana action daerah untuk perubahan iklim. Karena Riau menjadi salah satu provinsi prioritas kita dalam hal tata kelola gambut, karena di wilayah ini gambut sudah sangat kritis,'' jelasnya.
Indonesia lanjut Siti, memiliki lebih dari 26 juta ha lahan gambut, atau lebih dari 12 persen atau total lahan hutan. Kandungan karbon lahan gambut mencapai enam ton per hektare dengan kedalaman 1 cm. Saat terbakar, inilah yang menjadi sumber masalah karena menghasilkan emisi yang sangat besar.
“Setelah bencana kebakaran hebat tahun 2015 yang mayoritas terjadi di lahan gambut, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai langkah koreksi dari hulu ke hilir. Tidak lagi berfokus pada pemadaman rutin, tapi juga antisipasi dini dengan mengeluarkan berbagai regulasi yang lebih tegas dalam tata kelola gambut. Salah satunya PP perlindungan gambut,” kata Siti.
Selain itu dilakukan penegakan hukum pada pelaku perusakan lingkungan hidup (baik berupa sanksi administrasi, perdata sampai pidana). Sepanjang tahun 2015-2017 telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan.
Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.
“Total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 triliun, sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar, angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia,” kata Siti.
Ia jelaskan, pemerintah juga memberlakukan siaga darurat dan sistem terpadu penanganan kebakaran hutan lahan (karhutla) dari pusat hingga ke daerah. Hasilnya di tahun 2016 dan 2017, Indonesia berhasil mengatasi karhutla dan bencana asap yang biasanya berulang terjadi selama hampir dua dekade. Luas areal karhutla menurun 98 persen dibandingkan Karhutla di tahun 2015.
''Ketegasan perlu dilakukan untuk melindungi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini menjadi korban. Untuk itu gambut perlu dikelola dengan baik agar menjadi solusi potensial, terutama dalam konteks mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,'' kata Menteri Siti.
Dalam agenda yang rencananya berlangsung hingga 14 Desember tersebut, turut hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin, serta perwakilan parlemen Noviwaldy Jusman dari DPRD Riau.
Penunjukan Noviwaldy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau ini, dijelaskan Menteri LHK Siti Nurbaya sebagai bentuk keseriusan pihaknya mengawal agenda perubahan iklim hingga ke tingkat tapak.[]



