LHOKSEUMAWE –  Pemko Lhokseumawe akan menyerahkan rancangan KUA dan PPAS tahun 2017 ke DPRK setelah diketahui jumlah utang pada pihak ketiga.

“Sebetulnya rancangan KUA dan PPAS itu sudah selesai, tetapi belum bisa kami serahkan ke dewan mengingat ini belum akhir tahun. Karena tahun ini kita mungkin ada pembayaran-pembayaran yang belum terlaksana kepada pihak ketiga,” kata Sekda Lhokseumawe Bukhari menjawab portalsatu.com usai mengikuti rapat paripurna DPRK tentang pengesahan lima qanun di gedung dewan, Kamis sore, 29 Desember 2016.

Bukhari menjelaskan, setelah berakhir tahun anggaran 2016, pihaknya akan melihat berapa jumlah kegiatan yang dananya belum dibayarkan kepada pihak ketiga. Jumlah utang Pemko Lhokseumawe pada pihak ketiga tersebut akan dimasukkan dalam  rancangan anggaran tahun 2017.

“Jadi, sampai nanti penutupan buku (2016), kita lihat berapa jumlah yang belum terbayarkan. Kalau belum terbayar itu harus kita masukkan ke dalam anggaran 2017, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Cuma kalau sekarang kan belum tentu (pasti) jumlahnya itu berapa, karena belum pas,” ujar Bukhari.

Artinya, kata Bukhari, jika nanti telah tutup buku anggaran 2016 dan sudah jelas berapa utang yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga, maka akan dimasukkan ke KUA PPAS, setelah itu baru diserahkan ke DPRK.

“Jadi, harus tutup buku dulu. (Agar jelas) misalnya segini yang harus kita bayar lagi kepada pihak ketiga, nanti masukkan ke KUA PPAS tahun anggaran 2017. Meuhan, hana soe yang bayeu enteuk (kalau tidak, tidak ada yang bayar nanti),” kata Bukhari.[] (*sar)