BANDA ACEH – Kuasa hukum Partai Aceh menyerahkan 18 sisa alat bukti pelengkap permohonan sengeketa Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2017 ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Maret 2017. Penyerahan alat bukti ini dilakukan tepat sebelum satu jam dimulainya persidangan.
“Sebelumnya kita mengajukan 18 alat bukti. Namun, dalam perjalanan kita menemukan alat bukti baru sehingga totalnya ada 23 alat bukti, dan pada sidang kemarin kita baru menyerahkan lima alat bukti,” ujar salah satu Kuasa Hukum Partai Aceh, Aidil Fajri menjawab portalsatu.com, Senin malam.
Dia mengatakan alat bukti kecurangan Pilkada Aceh dapat terus bertambah. Alat bukti baru tersebut masih bisa diajukan dengan ketentuan batas akhir satu jam sebelum persidangan berlangsung.
“Di Kabupaten Bireuen kita temukan ada sekitar tiga ribu hologram yang berserakan di TPS Kecamatan, dan di beberapa tempat, form C1 yang tidak ditempel, kita satukan jadi satu alat bukti,” katanya.
Aidil optimis MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan Tim Muzakir Manaf-TA Khalid. Untuk itu, mereka sangat kooperatif dalam persidangan.
“Kita berharap ini menjadi kabar baik untuk masyarakat Aceh bahwa hal ini adalah bentuk keadilan dalam Pilkada,” katanya.
Dia mengatakan sidang akan digelar besok, Selasa, 21 Maret 2017 pada pukul 09.00 WITA. Sementara kuasa hukum dalam sidang hanya dihadiri dua orang karena sistem panel.
“Kuasa hukum tersebut dari Aceh ada saya sendiri, Kamaruddin, Muklis Mukhtar, dan Prof Yusril dkk,” katanya.
Laporan: Taufan Mustafa



