BANDA ACEH – Polisi Resort Aceh Timur berhasil menangkap 2 dari 4 tersangka pelaku penembakan warga Peunaron Baru, Aceh Timur. Kedua tersangka yang berhasil dibekuk polisi adalah AR, 31 tahun dan MJ, 30 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan terhadap ke 4 orang diduga pelaku di atas dengan hasil 2 orang berhasil tertangkap, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Gunawan, Senin, 20 Maret 2017.
AR tercatat sebagai warga Dusun Kabu, Kecamatan Peurlak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Dia diduga sebagai perencana serta pengatur penembakan. Sementara tersangka kedua, MJ, merupakan warga Dusun Beurandang, Kecamatan Ranto Peureulak. Dia diduga sebagai penunjuk jalan untuk melarikan diri setelah menembak korban.
Saat ini, polisi dibantu Densus 88 masih memburu dua tersangka lainnya yaitu Z alias N dan C.
Modus operandi pelaku yaitu memancing korban, Juman, agar keluar dengan membakar kain di halaman rumah. Pelaku juga membakar mobil taft milik korban untuk membangunkan penghuni rumah.
Setelah penghuni rumah bangun dan keluar rumah, pelaku melakukan penembakan ke arah korban Juman selaku penghuni rumah, kata Gunawan.
Penembakan ini menyebabkan dua warga Peunaron Baru menjadi korban. Mereka adalah Juman yang terkena peluru di bagian leher, dan Misno bin Imankarta yang tertembak di perut.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka, diketahui motif penembakan ini karena dendam.
Penembakan bertujuan untuk membalas dendam terhadap korban Juman dengan menggunakan senjata api, katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatan penembakan diawali dengan perencanaan, kekerasan, dan dengan tujuan menghilangkan nyawa menggunakan senjata api illegal.[]




