SUKA MAKMUE – Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang menyalahgunakan izin tinggal, Senin, 20 Maret 2017 sekitar pukul 12.55 WIB. Warga Jerman yang diketahui bernama Elisabeth Maria Erika Renate, 52 tahun, ini diterbangkan ke Medan melalui Bandara Cut Nyak Dhien menggunakan Wings Air jenis ATR 72/500 dengan nomor penerbangan IW 1253.
“WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan orang asing. Mereka juga diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujar Dandim 0116/Nagan Raya Letkol Kav Mochamad Wahyudi, Senin, 20 Maret 2017.
Keberadaan Elisabeth berhasil dilacak setelah adanya penyelidikan dan penelusuran Satgas Pengawas Orang Asing (PORA). Satgas ini terdiri dari Kodim 0116/Nagan Raya, Polres Nagan Raya, dan Imigrasi Meulaboh.
“Kita menghimbau masyarakat agar segera mungkin melaporkan keberadaan orang asing yang berada di Nagan Raya,” kata Elisabeth.[]


