ACEH UTARA – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melakukan kunjungan kerja ke Point-A Aceh Production Operations PT Pertamina Hulu Energi North Sumatera B (PHE-NSB), di Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Ahad, 22 Desember 2019, sore.

Dalam kunjungan tersebut, Nova Iriansyah didampingi Asisten II Pemerintah Aceh, Teuku Ahmad Dadek, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, Dirut PT PEMA, Zubir Sahim, dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal. Rombongan Plt. Gubernur Aceh disambut General Manager PT PHE NSB-NSO, Akhmad Miftah. Turut hadir Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah serta sejumlah pihak lainnya. 

Nova Iriansyah mengatakan, wilayah kerja (WK) B atau Blok NSB memang banyak sekali histori tersendiri. Seiring waktu berjalan hingga sekarang WK B dikelola PT PHE-NSB, kata dia, yang konon ceritanya akan beralih kepada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yakni PT Pembangunan Aceh (PEMA) dengan segala tahapannya dan sedang berproses.

“Tapi bagi saya sebagai Plt. Gubernur atau Pemerintah Aceh, ini hal biasa-biasa saja sebenarnya, karena ini dari pemerintah ke pemerintah. Menurut saya, memang ceritanya sudah harus sampai di situ, ada ketidaklaziman kalau ini masih dipegang oleh pemerintah pusat. Perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B ada masa transisi dari PT PHE kepada PT  PEMA sejak 18 November 2019 hingga 17 November 2020, ini tertuang dalam surat Menteri ESDM Nomor 512 tertanggal 15 November 2019,” kata Nova Iriansyah dalam sambutannya saat pertemuan dengan pihak PT PHE.

Untuk itu, lanjut Nova, beberapa hari lalu atau 16 Desember 2019, Pemerintah Aceh sudah mencoba membentuk Tim Alih Kelola Blok B terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, dan elemen masyarakat. Tim ini bertugas untuk memperlancar proses alih kelola Blok B dari PT PHE kepada PT PEMA sebagai holding-nya BUMA. Menurut dia, kesepahaman-kesepahaman terus dibangun. Yang pasti, kata Nova, kedua itu (PHE dan PEMA) dalam kancah sama sebenarnya. Artinya, secara bersama-sama mengabdi kepada negara antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

“Memang ada beberapa hal yang masih harus kita lakukan pembahasan atau diskusi mengenai bentuk alih kelola yang akan diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi, semuanya harus cermat serta referensi yang kuat dan teruji, dan tidak dengan asumsi-asumsi,” ujar Nova Iriansyah. 

Sementara usulan draf kontrak kerja sementara, kata Nova, pihaknya akan menyampaikan kepada Menteri ESDM sampai tanggal 17 November 2020 mendatang. Itupun masih dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan selalu melihat kondisi. “BUMA selaku holding Pemerintah Aceh tentu sudah harus siap terlibat langsung dalam operasional manajemen dan finansial sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.[]