Banda Aceh –  Kesbangpol Aceh mengelar kegiatan bertajuk Forum Komunikasi dan Koordinasi Antar Pemda dan Ormas. Prayogo Heri Cahyono, Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Oraganisasi Masyarakat (Ormas). Ditjen Polpum Kemendagri menjadi narasumber acara tersebut.
 
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mekah, Banda Aceh, 29 Agustus 2019. Dalam paparannya Kasubdit tersebut menyampaikan ormas ada yang berbadan hukum ada yang ber-SKT dan juga ormas berbasis anggota dan ormas yang tidak berbasis anggota( LSM). 

Beliau juga meninformasikan ada 72 ormas asing yang bekerja atau beroperasi di Indonesia yang melaksanakan kerjasama dengan Kementerian dan Lembaga. Dan sekarang terus dilakukan pengawasan terhadap 72 ormas tersebut.

Terkait pengeluaran SKT sesuai dgn permendagri No. 57 Tahun 2017. Sebanyak 1.752. SKT yang sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

Karena mulai tgl 1 Agustus 2017 yang lalu SKT sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan tersebar di seluruh Indonesia.
Masa berlaku SKT selama 5 tahun sementara Ormas yang ber-SK Menkumham atau berbadan hukum berlaku selamanya.

Sementara SKT yang sudah dikeluarkan oleh Kesbangpol Provinsi atau Kabupaten/Kota sebelum berlakunya Permendagri 57 tahun 2017 maka SKT tersebut masih berlaku.

“Semakin banyak ormas semakin bagus karena ormas merupakan tempat di tempanya para pemimpin. Buktinya bayak para anggota legislatif mereka adalah aktivis ormas.” Demikian Prayogo Heri Cahyono.[]Sumber:koranindependen.co