ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jumat, 10 Februari 2023, kembali memberhentikan Anggota PPK Matangkuli terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu karena terlibat sebagai pengurus partai politik (parpol). Kali ini, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli yang diberhentikan berinisial Sy.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyerahkan rekomendasi tentang penanganan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terkait anggota PPK Matangkuli berinisial Sy ke KIP Aceh Utara, Rabu, 18 Januari 2023.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 17 Februari 2023, membenarkan pihaknya telah memberhentikan Sy sebagai Anggota PPK Matangkuli.
"Iya sudah, pemberhentian tetap pada 10 Februari 2023. Akan segera dilakukan pergantian (Penggantian Antar-Waktu/PAW)," ungkap Zulfikar via WhatsApp.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Safwani, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberhentian itu dari KIP Aceh Utara.
"Yang mereka kirim ke kita salinan Keputusan KIP Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Sy. Dengan sanksi pemberhentian tetap, ditetapkan pada 10 Februari 2023," ujar Safwani.
Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh Utara telah memberhentikan Anggota PPK Matangkuli berinisial, Rid, terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu karena terlibat sebagai pengurus parpol, Jumat, 3 Jumat 2023.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 4 Februari 2023, membenarkan Rid telah diberhentikan sebagai Anggota PPK Matangkuli.
“Iya. Pada 3 Februari 2023, pemberhentian tetap dari Anggota PPK Kecamatan Matangkuli untuk Pemilu Tahun 2024,” kata Zulfikar via WhatsApp.[]




