LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe kembali mengamankan satu tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial terkait penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri di sebuah pesantren.
Tersangka itu berinisial JM (21) mahasiswi asal Bireuen, ditangkap di kawasan Banda Aceh pada Kamis, 18 Juli 2019. Hasil pengembangan pemeriksaan diketahui ada satu tersangka lainnya berinisial MS, mash buron.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T. Herlambang, melalui Kanit Idik 3/Tipiter Satuan Reskrim, Ipda Ahmad Anugrah Ari Pratama, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu, 21 Juli 2019.
Dia mengatakan, mulanya tersangka JM mendapatkan informasi (berita bohong) tersebut dari MS melalui chatingan pribadi. Kemudian JM meneruskan hoaks itu ke dalam grup WhatsApp (WA) 'Bidadari Surga'. Peran JM adalah orang yang pertama meneruskan informasi tersebut ke grup WA sehingga berita itu beredar ke luar grup melalui tersangka yang diamankan sebelumnya berinisial NA (21), mahasiswi dan HS (29), petani asal Bireuen.
“Perlu diketahui bahwa proses pengungkapan kasus penyebaran berita bohong ini melalui media sosial di mulai sejak 13 Juli 2019 lalu, kami melakukan patroli siber di media sosial dan kemudian menemukan satu konten atau postingan-postingan yang diunggah tersangka HS dan setelah dilakukan profile link kita dapatkan datanya dan selanjutnya segera melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Ahmad Anugrah didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang.
Ahmad Anugrah menambahkan, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya memperoleh keterangan dari tersangka IM (tersangka diamankan sebelumnya) mengambil berita hoaks itu dan memposting ke grup WA lainnya. Kemudian, setelah dilakukan profiling lagi dan didapatkan informasi dari tersangka IM bahwa ia dapatkan berita tasebut dari tersangka NA dari grup WA lainnya. Kata dia, pada intinya dalam konten berita bohong itu disebutkan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik mengenai kasus pelecehan seksual di salah satu pasantren itu merupakan fitnah.
“Berita hoaks itu pada akhirnya tersebarkan pada grup WhatsApp 'Bidadari Surga/BS' tersebut, berdasarkan keterangan didapatkan dari tersangka NA bahwa tersangka JM yang meneruskan informasi itu ke grup BS. Sedangkan tersangka JM itu tidak ada hubungan apa-apa dengan pihak pasantren tersebut, dan tersangka JM itu merupakan orang pertama kali yang meneruskan berita hoaks dari si pembuat (tersangka MS),” ujar Ahmad Anugrah.
Kasat Reskrim AKP Indra, menyebutkan, tersangka MS (DPO) disinyalir dia memiliki hubungan keluarga dengan salah satu dewan guru di pasantren tersebut. Untuk tersangka MS masih dilakukan pengejaran, dan informasi terakhir yang diperoleh bahwa MS sudah keluar dari Provinsi Aceh dan pihaknya tetap akan melakukan pengejaran sampai dengan ketemu.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat bahwa untuk berita bohong seperti ini akan ditindak sesuai hukum berlaku. Kami (polisi) menekankan bahwa proses penyidikan yang sudah kami lakukan itu bukanlah hal yang dipaksakan, itu bukanlah hal yang fitnah. Nanti kita akan buktikan masalah ini di pengadilan, dan kami mengimbau masyarakat agar berhenti menyebarkan hoaks terkait dengan hal apapun karena sudah kami jelaskan bahwa sekecil apapun hoaks akan ditindak secara hukum berlaku,” ungkap Indra.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka sebelumnya ada beberapa handphone, lanjut Indra, tetapi ini bertambahan satu handpone lagi merk Oppo Neo 5 warna putih beserta dan beberapa lembar hasil screenshot aplikasi WhatsApp dari grup Bidadari Surga. Tersangka dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[]




