LHOKSEUMAWE – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti, mengadu kepada Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe. Pasalnya, mereka diminta pindah tempat berjualan dari lokasi tersebut oleh pihak Camat Banda Sakti.

Para pedagang mendatangi DPRK diterima Anggota Komisi C, Drs. Hamzah M. Ali, di ruang komisi tersebut, Selasa, 6 Juli 2021.

Berdasarkan surat dikeluarkan Camat Banda Sakti Nomor: 460/628 tanggal 09 Juni 2021, disebutkan bahwa penertiban itu dalam rangka menjaga kebersihan, keindahan, kenyamanan serta ketertiban fasilitas umum di sepanjang Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada 5 sampai 12 Juli 2021 belum juga menindaklanjuti untuk dipindah lapak jualan tersebut, maka tim penertiban Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan tindakan pembongkaran lapak pedagang.

Salah seorang perwakilan pedagang di Jalan Sukaramai, Zulfikar, mengatakan kedatangan pedagang ke DPRK untuk mengadu perihal surat yang dikeluarkan pihak Kantor Camat Banda Sakti terkait akan dilakukan penggusuran lapak pedagang.

Zulfikar mengaku pihaknya belum tahu soal tempat baru yang akan disediakan pemerintah. Bahkan, kata dia, pemerintah tidak pernah mengajak para pedagang untuk bermusyawarah terlebih dahulu. Pihak Camat langsung melayangkan surat teguran dan tanpa diberikan imbauan atau pemberitahuan jauh hari sebelumnya.

“Kami berharap kepada Muspika Banda Sakti agar mempertimbangkan kembali menyangkut akan dilakukan pembongkaran lapak pedagang, karena di Jalan Sukaramai itu termasuk jumlah pedagang kaki lima paling banyak di kawasan tersebut. Kita mengharapkan kepada pemerintah agar tidak menggusur kami selaku pedagang dengan secepat itu, sebelum adanya tempat relokasi yang disediakan pemerintah yang layak dan cocok bagi kami,” kata Zulfikar kepada wartawan di Kantor DPRK Lhokseumawe usai pertemuan dengan Komisi C.

Menurut Zulfikar, sebagian pedagang (PKL) bahkan ada yang berjualan di Jalan Sukaramai sudah mencapai 40 tahun. Selama ini ada juga pedagang baru yang bermunculan di kawasan tersebut. Akan tetapi, kata dia, dulu Pemko Lhokseumawe pernah membuat perjanjian dengan para pedagang. Pihaknya diminta posisi atau letak lapak berjualan agar mundur sedikit ke belakang agar tidak menggangu aktivitas di jalan.

“Tetapi sekarang tiba-tiba kita menerima surat untuk pembongkaran lapak, sehingga membuat kami resah sebagai pedagang kecil. Ditambah lagi dengan kondisi ekonomi masyarakat morat-marit seperti sekarang ini akibat Covid-19, yang membuat omzet penjualan kami menurun,” ungkap Zulfikar.

Anggota Komisi C DPRK, Drs. Hamzah M. Ali, menyebutkan para PKL datang ke Kantor DPRK memang secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan melalui surat sebelumnya. Namun, pihaknya tetap menyambut sejumlah perwakilan itu dengan baik dan memberikan masukan kepada mereka, agar dibuat surat untuk permintaan pertemuan kembali dengan pihak Komisi C. Karena anggota komisi C lainnya saat ini sedang tidak ada di kantor, jika dijadwalkan kembali nantinya akan lebih lengkap lagi dan dapat terarah terhadap apa yang disampaikan para pedagang.

“Jadi, nanti setelah mereka memasukkan surat untuk pertemuan ke DPRK maka baru kita memanggil pihak pemerintah atau terkait lainnya. Tujuannya untuk dapat mencari solusi yang baik bagi para pedagang,” ujar Hamzah.

Hamzah menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak terkait dari unsur Pemko Lhokseumawe untuk dapat duduk bersama dengan para pedagang. Hasil pertemuan hari ini (Selasa), dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti.[]