Pejabat dan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Lhokseumawe wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Itulah sebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mendesak Inspektorat meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra kerja SKPK. Selain itu, Inspektorat Kota Lhokseumawe perlu membuat dan menetapkan Pedoman Pemantauan dan Satandar Operasional Prosedur (SOP) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI serta Kode Etik APIP sebagai salah satu standar dalam melaksanakan tugas audit.

Penegasan tersebut menjadi salah satu poin Rekomendasi DPRK Lhokseumawe menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran (TA) 2016 – 2018 pada Pemko Lhokseumawe dan instansi terkait lainnya.

Rekomendasi itu dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRK Lhokseumawe, Sudirman Amin, S.E., dalam laporannya pada 29 Januari 2020. Menurut Sudirman Amin, Laporan Panja DPRK Lhokseumawe Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Manusia TA 2016 – 2018 pada Pemko Lhokseumawe dan instansi terkait lainnya ini dibuat dan disampaikan kepada Pimpinan DPRK melalui rapat paripurna DPRK sesuai amanat konstitusi agar menjadi bahan pertimbangan bagi Pemko Lhokseumawe dalam melakukan penyusunan dan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang APBN serta Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK dan penjabarannya.

“Panja DPRK Lhokseumawe berharap agar tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel yang meliputi koordinasi, perencanaan, pemantauan dan pelaporan untuk mendorong terbentuknya profesionalisme, citra dan kewibawaan Pemko Lhokseumawe yang tinggi,” tegas Sudirman Amin.

Sudirman Amin menjelaskan, dalam rangka pencapaian good governance dan clean government, aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat mempunyai peran yang sangat strategis. Sejalan dengan itu, tuntutan masyarakat terhadap kinerja apatur pemerintah yang profesional semakin tinggi. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu didukung oleh peran dan fungsi pengawasan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan BPK sebagai salah satu lembaga negara merupakan implementasi dari pembagian kekuasaan secara horizontal. DPR merupakan institusi yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sedangkan BPK merupakan institusi dengan fungsi utama memeriksa keuangan negara.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan diperlukana untuk menjamin agar pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai rencana dan ketentuan perundang-undangan berlaku. Pengawaan juga dimaksudkan untuk mewujudkan “good governance” dan “clean government”. Selain itu pengawasan diperlukan untuk mendukung penyelenggaran pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda) dilakukkan oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemda merupakan amanat dari ketentuan pasal 218 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yang menyatakan: (1) Pengawasan atas penyelenggaraan Pemda dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi: a. Pengawasan atas pelaksaaan urusan pemerintahan di daerah; b. pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; (2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemeriksaan BPK TA 2016-2018      

Pada Jumat, 13 Desember 2019, DPRK Lhokseumawe telah menerima hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 – 2018 pada Pemko Lhokseumawe dan instansi terkait lainnya.

Dalam menilai efektivitas pengeloaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia, BPK mengembangkan kriteria pemeriksaan yang dituangkan ke dalam Kriteria Pemeriksaan dan dikomunikasikan serta disetujui entitas pemeriksaan.

Kriteria pemeriksaan tersebut adalah penganggaran atas pendapatan transfer dari pemerintah di atasnya; transparansi keuangan publik; pengeloaan belanja program/kegiatan; kebijakan strategi fiskal dan penganggaran; pengendalian pelaksaaan anggaran; dan peran swasta/masyarakat dalam pembangunan manusia.

Pemeriksaan kinerja dilakukan atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembagunan manusia dalam hal ini pengelolaan belanja program dan kegiatan di bidang/sektor kesehatan, pendidikan dan ekonomi/pendapatan.

Pengujian atas pengeloaan belanja program dan kegiatan tersebut dilakukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan di bidang tersebut. Sehingga OPD yang menjadi sampel pemeriksaan adalah Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah; Dinas Sosial, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop); Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DPPP); serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki kewenangan dan tupoksi dalam satu sektor/bidang perekonomian yang berkontribusi tertinggi terhadap Produk Domestik Bruto (PDRB) di daerah.

Tindak lanjut DPRK Lhokseumawe

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh kepada Walikota dan DPRK Lhokseumawe dengan tembusan kepada Inspektorat, DPRK menindaklanjuti LHP BPK tersebut dengan menggunakan fungsinya di bidang pengawasan dan penganggaran.

Pertama, Pembentukan Panitia Kerja (Panja)

Hasil rapat pimpinan DPRK dan Ketua Komisi DPRK pada 14 Januari 2020 di Ruang Ketua DPRK, diperoleh kesimpulan untuk membentuk Panja diberi tugas menindaklanjuti LHP BPK RI.

Panja ditetapkan dalam Keputusan DPRK Lhokseumawe No. 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panja DPRK Lhokseumawe Atas Tindak Lanjut terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2016 – 2018 pada Pemko Lhokseumawe dan instansi terkait lainnya.

Kedua, Rapat Panja 

Rapat internal Panja perdana 15 Januari 2020 di Ruangan Gabungan Komisi DPRK memperoleh beberapa kesimpulan. Yakni, Panja mengidentifikasi temuan dan rekomendasi BPK RI; Panja menyiapkan Form Pemantauan DPRK Lhoksemawe Tindak Lanjut terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI; Panja menyiapkan jadwal rapat kerja; dan Panja menyusun rekomendasi dan menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna DPRK.

Ketiga, Rapat Kerja Panja I

Rapat Kerja Panja I antara Panja dengan Inspektorat Kota Lhokseumawe pada Senin, 20 Januari 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRK memperoleh beberapa kesimpulan. Yakni, a. Inspektorat Kota Lhoksuemwe sudah mengirimkan surat imbauan kepada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, namun belum melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap SKPK secara optimal; b. Panja menyerahkan Form Pemantauan DPRK Lhokseumawe Tindak Lanjut terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada Inspektorat sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan koordinasi dengan SKPK; c. Inspektorat meminta waktu untuk melakukan tindak lanjut dan hasilnya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Panja.

Keempat, Rapat Panja  

Rapat internal Panja pada 22 Januari 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe memperoleh beberapa kesimpulan. Yakni, a. Rapat internal Panja dilaksanakan untuk menemukan solusi terhadap hasil rapat kerja Panja I antara Panja dengan Inspektorat; b. Panja menjadwalkan memanggil/mengundang Sekda, Bappeda, Inspektorat dan beberapa SKPK terkait lainnya pada 24 Januari 2020.

Kelima, Rapat Kerja Panja II

Rapat Kerja Panja II antara Panja dengan Sekda, Kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala BPKD dan pimpinan OPD Kota Lhokseumawe pada 24 Januari 2020 di Ruang Sidang DPRK Lhokseumawe memperoleh beberapa kesimpulan dan reomendasi. Yakni, a. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI belum dilakukan secara optimal; b. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomedasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima dengan berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dengan dilampiri dokumen bukti pendukung (evidence). 

Selanjutnya, c. Percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan mengurangi potensi penyimpangan yang dapat ditempuh, antara lain: (1) Melakuan rapat pembahasan/pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan mengundang SKPK terkait yang dipimpin langsung Sekda; (2) Membentuk tim untuk melakukan percepatan penyelesaian terhadap rekomendasi yang memerlukan waktu dan koordinasi dengan beberapa SKPK terkait; (3) menyusun rencana tindak pengendalian (RTP) atau rencana aksi (action plan) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; (4) Melakuan rekapitulasi hasil tindak lanjut; (5) Melakukan rekonsiliasi; (6) Membuat berita acara penyerahan; (7) Menyampaikan tindak lanjut kepada BPK RI.

Berikutnya, d. SKPK wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI setelah hasil pemeriksaan diterima yang dituangkan dalam bentuk Perintah Walikota (koreksi intern) yang ditujukan kepada SKPK terkait; e. Inspektorat selaku koordinator SKPK dalam pelaksanaan tindak lanjut menyampaikan tindak lanjut kepada BPK RI; f. Apabila sebagaian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, SKPK wajib memberikan alasan yang sah; g. pemanatauan tindak lanjut wajib dilakukan secara terus menerus sampai temuan dan rekomendasi tuntas ditindaklanjuti.

Kemudian, h. Agar tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, yang meliputi koordinasi, perencanaan, pemantauan dan pelaporan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemantauan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemko Lhokseumawe . Walikota agar memerintahkan Inspektur untuk merevisi SOP pemantauan/monitoring, format/matriks, periode pemantauan/monitoring secara berkala, dan mekanisme pelaporan hasil pemantauan.

Rekomendasi DPRK

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Belanja Daerah untuk Peningkatan Pembangunan Manusia Tahun Anggaran (TA)) 2016 – 2018 pada Pemko Lhokseumawe dan instansi terkait lainnya, DPRK Lhokseumawe memberikan rekomendasi:

1. Peraturan BPK RI Nomor 02 Tahun 2010 menyatakan bahwa pejabat dan SKPK wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima dengan berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dengan melampirkan dokumen bukti pendukung (evidence).

2. Percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan mengurangi potensi penyimpangan yang dapat ditempuh, antara lain (1) Melakukan rapat pembahasan/pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan mengundang SKPK terkait yang dipimpin langsung oleh Sekda; (2) Membentuk tim untuk melakukan percepatan penyelesaian terhadap rekomendasi yang memerlukan waktu dan koordinasi dengan beberapa SKPK terkait; (3) Menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) atau rencana aksi (action plan) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan; (4) Melakukan rekapitulasi hasil tindak lanjut; (5) Melakukan rekonsiliasi; (6) Membuat berita acara penyerahan; dan (7) Menyampaikan tindak lanjut kepada BPK.

3. Selaku koodinator SKPK dalam pelaksanaan tindak lanjut menyampaikan tindak lanjut kepada BPK RI, Inspektorat Kota Lhokseumawe perlu meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra kerja SKPK. Peran APIP harus dioptimalkan menjadi lebih fokus pada unsur pengawasan yang bersifat preventif, konsultatif, dan quality assurance pada program-program strategis yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyimpangan, early warning system, pendampingan dan pembinaan terhadap SKPK. Selain itu, Inspektorat Kota Lhokseumawe perlu membuat dan menetapkan Pedoman Pemantauan dan SOP Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI serta Kode Etik APIP sebagai salah satu standar dalam melaksanakan tugas audit.

4. Apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksnaakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, SKPK wajib memberikan alasan yang sah.

 5. Pemantauan tindak lanjut wajib dilakukan secara terus menerus sampai temuan dan rekomendasi tuntas ditindaklanjuti.

6. Pemko Lhokseumawe perlu melakukan re-evaluasi terhadap RPJMD dan seuruh dokumen turunannya untuk menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan daerah yang selalu berubah.

7. Pemko Lhokseumawe perlu menyusun kembali indikator kinerja program dan kegiatan yang selaras antara dokumen perencanaan (RPJMD, Renstra, RKPD, KUA PPAS dan RKA).

8. Pemko Lhokseumawe dipandang perlu untuk segera melakukan analisa kebutuhan personalia dan organisasi guna menemukan figur ideal/aparatur yang mampu mendesain program dan kegiatan untuk mewujudkan visi misi 2017-2022.

9. Pemko Lhokseumawe harus melaksanakan penyusunan APBK setiap tahun sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk APBK harus dilakukan secara lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.[](parlementaria/adv)