LHOKSEUMAWE – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe, Azwar, menyebutkan utang Rp16 miliar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan dibayar karena tidak lengkap administrasi. Kebijakan ini menurutnya dikeluarkan setelah merujuk kepada hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Yang saya sampaikan ke Pansus bukan dalam proses hukum, tapi melanggar hukum bila dijadikan utang, karena tidak lengkap administrasi. Bila administrasinya sudah dilengkapi maka akan kita jadikan utang dan harus dibayar, kata Azwar saat ditemui portalsatu.com di Setdako Lhokseumawe, Senin, 30 Oktober 2017.
Saat ditanya apakah benar laporan utang dinas tersebut yang dilaporkan Pansus I dalam Paripurna LKPJ Walikota Lhokseumawe tahun 2016 dan LKPJ AMJ Walikota tahun 2012-2017 beberapa waktu lalu hanya sebesar Rp 5,5 miliar, Azwar menjawab, “tidak ingat.”
Dia juga menolak berkomentar karena takut salah menjawab.
Pansus melaporkan sektor koperasi dan UKM mendapat alokasi dana Rp24,5 miliar pada tahun 2016. Namun, hanya terserap Rp3,2 miliar atau 11,04 persen. Hingga masa kerja berakhir, Pansus I juga tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari dinas terkait sejumlah persoalan, terutama serapan anggaran yang kecil.
“Kepala dinas beralasan dana tidak cair karena menunggu instruksi wali kota. sementara bantuan kepada masyarakat Rp800 juta cair tanpa instruksi wali kota, kenapa sisa Rp16 miliar tidak bisa cair?” Tanya Pansus dalam laporan itu.
Anggota Pansus I, Yusrizal, saat dihubungi portalsatu.com pada Sabtu malam, 28 Oktober 2017 menerangkan, informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dalam rapat Badan Anggaran DPRK beberapa waktu lalu diketahui total utang tahun 2016 yang dilaporkan Disperindagkop dan UKM kurang lebih Rp22 miliar dari total alokasi Rp24,5 miliar. Jumlah itu setelah ada nilai realisasi Rp3,2 miliar.
Bila dijumlahkan, lanjut Yusrizal, nilai realisasi Rp3,2 miliar ditambah utang yang diakui Rp5,5 miliar ditambah utang yang tidak diakui Rp16 miliar, hasilnya lebih kurang Rp24,5 miliar. Yusrizal menduga, data Rp16 miliar yang disebut sedang “diproses hukum” bisa saja dikategorikan data utang fiktif.
“Saya tidak tahu pasti, apakah peroses hukum itu maksudnya sedang diselidiki pihak berwajib atau memang ada makna lain,” katanya lagi.
Pansus I dalam laporannya juga mempertanyakan produk-produk UKM yang dibina dinas tidak pernah diorbitkan. Selain itu, pasar yang sudah dibangun juga belum berfungsi secara menyeluruh, seperti Pasar Buah di Keude Aceh. Letak pasar yang dibangun di Sp. Bukit Indah juga dinilai tidak strategis, dan disarankan agar pasar suvenir itu dipindahkan ke Pasar Buah di Keude Aceh.
Pansus I merekomendasikan kepada wali kota untuk meninjau ulang secara menyeluruh terhadap kompetensi personalia yang ditempatkan di Disperindagkop dan UKM. Hal itu perlu dilakukan mengingat dinas tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.[]


